Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri Bandung akan menggelar sidang perdana terdakwa Buni Yani,terkait kasus kasus dugaan ujaran kebencian besok Selasa (13/6/2017).
Pengadilan yang terletak di Jalan RE Martadinata akan memulai sidang sekitar pukul 09.00 WIB.
Menurut informasi dari Wasdi Permana Humas PN Bandung, pihaknya menyiapkan lima hakim dalam sidang yang akan digelar besok yakni M. Sapto, M. Razzad, Tardi, Judjianto Hadi Laksana dan I Dewa Gede Suarditha. Senagkan sidang tersebut dipimpin oleh M. Sapto.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa lokasi persidangan kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Prasetyo mengatakan, pemindahan lokasi sidang yang awalnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok ke PN Bandung, karena alasan keamanan. Dijelaskannya, saat ini pihaknya telah menerima persetujuan dari MA terkait pemindahan sidang.
"Kami sudah menerima persetujuan dari Mahkamah Agung untuk bisa disidangkan tidak di Depok, tapi Bandung," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (12/5/2017) lalu.
Buni Yani menjadi tersangka dugaan pelanggaran pasal ITE. Dia mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait Surat Al-Maidah ayat 51. (Lka)