BNN ungkap TPPU narkotika yang kedua kalinya.(Indonews.id/Luska)
Jakarta, INDONEWS.ID - Untuk yang kedua kalinya Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) kasus narkotika. Kali ini BNN membeberkan TPPU dengan total nilai Rp 39.606.000.000, Selasa (13/6/2017)
" Ini adalah pengungkapan yang kedua kalinya di tahun 2017, TPPU kasus narkotika, yang menarik adalah ini pengungkapan liku liku pengaburan TPPU dari tersangka yang statusnya narapidana kasus narkoba di lapas," jelas Kepala BNN Budi Waseso (Buwas) di Gedung BNN.
Pengungkapan TPPU yang bernilai milyaran rupiah tersebut diungkap dari dua kasus narkotika yang berbeda. Pertama adalah TPPU kasus narkitika jaringan Haryanto Chandra alias Gombak dan merupakan penghuni Lapas Medaeng Surabaya, sedangkan yang kedua merupakan pengungkapan TPPU kasus jaringan Chandra Halim alias Akiong yang telah divonis hukuman mati di Lapas Cipinang.
Dari kedua kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan inisial LLT, A, CJ dan CSN alias Cavin.
Atas perbuatannya para tersangka TPPU ini dijerat dengan pasal 137huruf b UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika , keempat tersangka tersebut juga pasal 3,4, dan 5 ayat 1 UU no.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Lka)