INDONEWS.ID

  • Sabtu, 01/04/2017 11:37 WIB
  • ICJR Apresiasi Hak Korban Masuk Pembahasan RUU Terorisme

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
ICJR Apresiasi Hak Korban Masuk Pembahasan RUU Terorisme
Pemberantasan terorisme. (Foto: Ilustrasi)
Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah dan DPR saat ini sedang membahas Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme). Pembahasan saat ini sudah memasuki materi pasal dalam RUU Terorisme dan ditargetkan akan segera selesai tahun ini dan dilakukan pembahasan secara terbuka. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang sejak awal melakukan advokasi dan pengawal terhadap RUU Terorisme ini mengapersiasi DPR karena akhirnya membuka pembahasan RUU Terorisme kepada publik. “Langkah ini dinilai sangat penting dan berpengaruh positif pada langkah-langkah masyarakat dalam mengawal pembahasan yang dilakukan di DPR,” ujar Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W. Eddyono, melalui siaran persi di Jakarta, Sabtu (1/4/2017). Dalam pemantauan ICJR, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun DPR untuk menanggapi RUU Terorisme yang dibuat oleh pemerintah, telah mengakomodir masukan dan rekomendasi yang dikirimkan ICJR sejak pembahasan RUU. “ICJR sekali lagi mengapresiasi langkah dari beberapa Fraksi di Panja RUU Terorisme yang mengakomodir masukan dari ICJR tersebut,” ujarnya. Supriyadi mengatakan, secara spesifik masukan ICJR yang diakomodir beberapa fraksi dalam Panja RUU Terorisme tersebut di antaranya dikeluarkannya ketentuan syarat putusan pengadilan untuk kompensasi korban Terorisme, dicantumkannya Hak Khusus Mengenai Bantuan Medis yang Bersifat Segera dan diaturnya mekanisme rehabilitasi korban terorisme yang lebih spesifik utamanya terkait bantuan medis dan psikologis. “Pencantuman lebih spesifik hak-hak korban tersebut sangat penting, utamanya terkait kebutuhan bantuan medis dan psikologis serta kompensasi. Khusus untuk Kompensasi, ICJR menyoroti lemahnya peran aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dalam mengajukan hak kompensasi korban kepada Hakim dalam tuntutan. Kondisi dimana kompensasi bergantung pada putusan pengadilan inilah yang mengakibatkan tertundanya Hak Korban terorisme dipenuhi,” ujarnya. Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu menambahkan, dalam hasil pemantauan yang dilakukan ICJR, sejauh ini belum ada korban terorisme yang mendapatkan Hak Kompensasi oleh Pemerintah. Dalam beberapa  kasus terbaru, seperti serangan bom Sarinah pada awal 2016, belum satupun putusan hakim yang mencantumkan hak kompensasi bagi para korban. Oleh karena itu, ICJR mendorong agar DPR segera mengubah ketentuan syarat putusan pengadilan untuk memenuhi hak kompensasi korban terorisme. “ICJR memandang, RUU Terorisme ini akan menjadi langkah baik apabila hak-hak korban lebih diakomodir sebagaimana masukan dari ICJR. Tinggal saat ini menunggu itikad baik dari Pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan lebih efektif dan transparan dalam mengakomodir Hak Korban,” ujar Erasmus. (Very)
Artikel Terkait
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas