Jakarta, INDONEWS.ID – Meski pembahasan revisi undang-undang pemilu belum final, sikap pemerintah dalam mengusulkan ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshoald (PT) tetap sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, pemerintah bertahan di PT 20 persen atau suara sah nasional 25 persen, karena sama dengan UU sebelumnya yakni UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan penggunaan PT ini, jelas Tjahjo, maka setiap partai politik tidak akan bisa mengajukan calon sendiri, seperti yang selama ini dijelaskan oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, yang turut menggugat di Mahkamah Konstitusi.
"Review atau uji materi yang pernah diajukan oleh para pihak terhadap UU No.42 tahun 2008 tidak membatalkan pasal tentang presidential treshold. Sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi,"kata Tjahjo dalam siaran persnya, Kamis (15/6/2017).
Lebih jauh Tjahjo menilai, PT tetap penting dalam penyelenggaraan pemilu. Sebab, dengan adanya ambang batas maka mendorong peningkatan kualitas calon presiden dan calon wakil presiden.
“Ambang batas untuk pemilihan presiden juga dinilai memperkuat partai. Presiden dan wakil yang terpilih, punya kekuatan politik terutama di parlemen,”ujarnya.(hdr)