INDONEWS.ID

  • Selasa, 20/06/2017 11:18 WIB
  • Presiden Jokowi Ambil Alih Kebijakan Lima Hari Sekolah

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Presiden Jokowi Ambil Alih Kebijakan Lima Hari Sekolah
Mendikbud Muhadjir Effendy dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Ma�ruf Amin setelah bertemu presiden terkait sekolah lima hari. (Foto: Setkab.go.id)

Jakarta, INDONEWS.ID -�Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menata ulang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur tentang kegiatan belajar mengajar lima hari. Hal ini dilakukan Presiden menanggapi berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Dilansirsetkab.go.id, keputusan Presiden diambil setelah bertemu Mendikbud Muhadjir Effendy dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Ma�ruf Amin di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/6/2017) siang.

Baca juga : Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten/Kota di Sultra

�Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu dan juga akan meningkatkan regulasinya dari yang semula Peraturan Menteri (Permen), mungkin akan ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres),�ujar Ma�ruf.

�Ma�ruf mengatakan penataan ulang oleh Presiden terhadap aturan kegiatan belajar mengajar lima hari itu akan melibatkan sejumlah menteri terkait dan juga masyarakat, sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat dapat dituangkan dalam aturan tersebut.

Baca juga : Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa

Selain melibatkan menteri-menteri terkait seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendukbud), Menteri Agama (Menag), aturan itu juga akan melibatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

�Juga akan melibatkan nanti ormas-ormas Islam termasuk melibatkan MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas yang lain,� kata Ma�ruf.

Baca juga : Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY

Aturan tersebut tidak hanya mengatur waktu atau lama pembelajaran saja di sekolah, tapi juga secara menyeluruh.

�Diharapkan bahwa peraturan itu menyeluruh, komprehensif dan bisa menampung aspirasi-aspirasi yang berkembang di masyarakat,� ungkap K.H. Ma�ruf Amin.

Ketua Umum MUI KH.Ma�ruf Amin mengatakan pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan penguatan karakter para pelajar Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menangkal kemungkinan berkembangnya paham-paham radikalisme.

�Mungkin judulnya akan diganti bukan lima hari sekolah (LHS) tetapi mungkin yaitu pendidikan penguatan karakter,� ucap Ma�ruf Amin.

Ma�ruf berharap peraturan tersebut akan segera rampung sehingga keharmonisan di masyarakat kembali tercipta.

�Mudah-mudahan tidak terlalu lama Perpres ini akan bisa dihasilkan dan suasana akan menjadi harmoni, tenang, dan tidak ada masalah lagi,� pungkas Ma�ruf. (Very)

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten/Kota di Sultra
Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa
Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY
Artikel Terkini
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
The International Awards 2024, Pj Bupati Maybrat Dapat Penghargaan dari Seven Media Asia
Pj Sekretaris Daerah kabupaten Maybrat Turut Kunjungi Kampung Ayata dan Aisa
Gunungapi Ibu AWAS, Desa Sangaji Nyeku Diminta Dikosongkan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas