Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Ist)
Jakarta, INDONEWS.ID - Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengimbau agar kegiatan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 2017 dilasanakan dengan tertib.
“Takbir keliling sebagai sarana syiar yang merupakan wujud kearifan lokal khas Indonesia. Bagi umat Islam yang melaksanakan takbir keliling, perlu menjaga ketertiban umum,” kata Asrorun dalam keterangan resminya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (23/6/2017).
Dikatakan Asrorun bagi umat yang hendak melaksanaan takbir keliling perlu melapor atau menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait. Dengan begitu, pelaksanaan takbir keliling bisa diarahkan dengan tertib.
“Koordinasi dengan pengurus masjid, pengurus lingkungan, dinas lalu lintas, dan aparat keamanan,” lanjutnya.
Sedangkan perihal hukum takbir jelang Lebaran, jelasnya, bersifat sunnah. Takbir tersebut bisa dilaksanakan dengan keliling kampung, di rumah, maupun masjid.
“Takbir di malam Idul Fitri hukumnya sunnah bagi setiap muslim. Takbir dapat dilaksanakan dengan sendiri atau berjamaah. Dapat dilaksanakan di rumah, di masjid, di musala, juga di jalan. Bisa dilaksanakan dengan duduk berdiam diri, jalan, atau dengan berkendara, baik darat, laut maupun udara,” pungkasnya. (Lka)