Jakarta, INDONEWS.ID - Meski telah mengantongi daftar nama warga negara Indonesia (WNI) yang pernah berperang di Suriah, namun Polri belum dapat menjerat para WNI yang berjuang di Suriah tersebut.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, keterbatasan pihaknya dalam menangkal dengan menangkap para kombatan Suriah, akibat tidak ada aturan yang memungkinkan Polri memproses hukum WNI yang pernah berjuang di negara lain.
“Salah satunya WNI yang pernah bertempur di Suriah adalah Syawaluddin Pakpahan (43) yang kini menjadi tersangka teroris karena menyerang Mapolda Sumatera Utara (Sumut),” kata Setyo di Mabes Polri, Kamis (29/8/2017).
Lebih lanjut, Setyo berharap agar RUU Tindak Pindana Pidana Terorisme segera rampung. Sehingga Polri pun menginginkan UU Terorisme yang baru nanti juga memuat ketentuan untuk menjerat WNI yang ikut berperang di negara lain.
Karena itu, tambah Setyo, yang hanya bisa dilakukan pihaknya adalah upaya preventif untuk mencegah terjadinya teror. (hdr)