INDONEWS.ID

  • Senin, 03/07/2017 09:24 WIB
  • Teori Balon dan Teror Terhadap Polri

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Teori Balon dan Teror Terhadap Polri
Oleh: Stanislaus Riyanta *) INDONEWS.ID - Aksi brutal terhadap Polri terjadi kembali. Dua Bhayangkara yang sedang sholat Isya di Masjid Falatehan Mabes Polri diserang dengan menggunakan sangkur oleh orang yang diduga bagian dari kelompok teror 30/06/2017 pukul 19.40 WIB. Anggota Polri tersebut, AKP Dede Suhatmi dan Briptu M Syaiful Bakhtiar terluka karena ditusuk pada bagian leher. Sesaat sebelum melakukan aksinya, pelaku meneriakkan kata “thogut” lalu langsung menikam anggota Brimob yang berada tepat di sebelahnya dengan menggunakan sangkur. Pelaku yang kemudian lari ke arah Blok M sambil menantang dan mengancam anggota Brimob akhirnya berhasil ditembak mati setelah sebelumnya diberi tembakan peringatan. Pelaku diketahui membawa tas yang berisi beberapa barang termasuk identitas berupa KTP yang masih diselidiki keasliannya. Teror terhadap anggota Polri sangat gencar dilakukan oleh kelompok teroris.  Kejadian Thamrin, Solo, Jawa Timur, Kampung Melayu, Medan, dan Mabes Polri ini diindentifikasi dilakukan oleh kelompok radikal yang berafiliasi kepada ISIS, yaitu JAD (Jamaah Anshar Daulah) yang mempunyai hubungan dengan Bahrun Naim di Timur Tengah. Kewenangan Intelijen Mengingat aksi teror yang mengarah kepada anggota Polri yang semakin brutal dan sudah menimbulkan korban jiwa, maka tindakan tegas harus dilakukan, teror harus dilawan. Kelompoknya dicari dan diamankan. Para operator dari aksi-aksi ini harus ditangkap dan dihukum karena melakukan kejahatan luar biasa, teror. Polri sudah mempunyai peta jaringan kelompok radikal,  daftar mantan narapidana terorisme yang masih berperilaku radikal, dan para simpatisan kelompok radikal. Langkah-langkah seperti man to man marking, pengawasan melekat terhadap masing-masing orang yang dicurigai harus dilakukan dengan ketat. UU Terorisme dan UU Intelijen saat ini membatasi aparat keamanan terutama Polri dan Satuan Intelijen untuk melakukan pencegahan. Intelijen yang seharusnya mampu melakukan deteksi dini dan pencegahan dini menjadi tumpul kerena kewenangannya dibatasi. Intelijen hanya bisa melakukan deteksi dini tanpa cegah dini. Kelemahan karena regulasi yang harus dipatuhi ini menjadi celah yang dimanfaatkan oleh kelompok radikal untuk mengendap, menyusun rencana, dan beraksi. Dilema yang dihadapi oleh Polri dan Satuan Intelijen sangat berat. Ketika melakukan pencegahan maka akan menerima kritik dari banyak pihak karena dianggap melakukan rekayasa, namun jika tidak dicegah dan harus menunggu bukti terlebih dulu maka kritik yang muncul adalah intelijen gagal. Kritik-kritik yang cenderung menyalahkan tanpa membangun inilah yang sangat menguntungkan kelompok radikal untuk semakin eksis. Mau tidak mau, karena teror semakin brutal, maka kewenangan intelijen harus diperkuat. Aturan tentang penanganan terorisme harus diperbaiki. Penyusunan UU Terorisme yang berlarut-larut akan dimanfaatkan oleh kelompok radikal untuk eksis dan menancapkan pengaruhnya di masyarakat. Teori Balon Semakin kuatnya teror yang terjadi di Indonesia oleh kelompok radikal yang berafiliasi dengan ISIS adalah implikasi dari semakin terdesaknya ISIS di Timur Tengah. Teori balon terjadi, tekanan terhadap ISIS di Timur Tengah yang dilakukan oleh pasukan multinasional, mendesak ISIS untuk mengembangkan diri ke tempat lain. Hal ini juga dibuktikan oleh seruan pemimpin ISIS untuk membangun basis ISIS di Filipina (Marawi) dan melakukan aksi di wilayah masing-masing simpatisan ISIS. Teori balon terkait maraknya aksi teror di Indonesia semakin sukses mengingat banyak sel-sel tidur di Indonesia yang menunggu momentum untuk bangkit. Sel-sel ini terdiri dari mantan narapidana terorisme yang tetap radikal, simpatisan ISIS yang pernah di Suriah maupun yang hanya di Indonesia, maupun individu yang tertarik bergabung dan melakukan aksi karena pengaruh media sosial (lone wolf). Pelaku jenis lone wolf inilah yang sulit dideteksi karena tidak mempunyai jaringan dan catatan sebelumnya sehingga tidak terpantau oleh aparat. Indonesia tidak boleh lengah dan takut. Terorisme harus dilawan, jika mereka sudah melakukan aksi kekerasan maka harus dilawan dan dilumpuhkan supaya tidak menimbulkan korban baru. Namun perlu diingat bahwa radikalisme sebagai akar dari terorisme tidak bisa dihentikan dengan pertempuran bersenjata, perang melawan radikalisme adalah perang ideologi dengan menggunakan pemahaman pengetahuan dan iman. *) Stanislaus Riyanta, pengamat intelijen dan terorisme, alumnus Pascasarjana Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia.
Artikel Terkait
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Artikel Terkini
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas