Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri, Kombes Martinus Sitompul menjelaskan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah menyiapkan langkah antisipasi untuk menertibkan website dan akun media sosial yang memuat unsur radikalisme.
Hal tersebut dilakukan Polri mengingat semakin menjamurnya penyebaran paham radikal di dunia maya. Ada sejumlah langkah yang telah disiapkan oleh tim cyber Polri.
“Langkah pertama adalah dengan melakukan counter, kedua take down, dan ketiga blokir,” jelas Martinus Sitompul kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2017).
Dalam melakukan counter ditahap pertama ini, kepolisian akan masuk ke dalam percakapan akun media sosial dan memperingatkan agar akun tersebut tidak melakukan penyebaran paham radikal.
“Kami akan masuk ke percakapan di media sosial, seperti Facebook, kan itu bisa saja,” lanjutnya.
Sedangkan untuk langkah counter pada situs radikal, polisi akan selalu melakukan patroli dengan masuk ke dalam situs tersebut, memberikan imbauan agar aksi penyebaran paham radikal segera dihentikan.
“Makanya kita nanti akan masuk ke situs tersebut. Kan ada password atau kata kuncinya. Kita bisa buka, lalu kita pakai kata kuncinya,” imbuhnya.
Lalu setelah tahap pertama tidak ditanggapi, polisi langsung melakukan langkah berikutnya yaitu take down atau melumpuhkan akun. Saat langkah ini dilakukan, pemilik akun bakal kesulitan menyebar paham radikal.
Namun, lanjut Martinus, tetap saja ada akun yang mencoba mengaktifkan lagi sesudah di take down. Jika ada yang nakal, polisi akan meminta pihak terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir akun tersebut. Sayangnya, Martinus enggan merinci jumlah akun yang telah di blokir pada 2017 ini.
“Kalau sudah diblokir, otomatis situs itu sama sekali tidak bisa menyebar paham radikal,” tegasnya.(Lka)