INDONEWS.ID

  • Jum'at, 07/07/2017 13:59 WIB
  • Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Harus Disertai Perbaikan Pengelolaan

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Harus Disertai Perbaikan Pengelolaan
Bantuan keuangan partai. (Foto: Ilustrasi)
Jakarta, INDONEWS.ID - Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah sepakat menaikkan bantuan negara untuk partai politik tingkat nasional. Awalnya hanya sebesar  Rp 108,- per suara sah menjadi Rp 1.000,- atau naik sebesar sepuluh kali lipat. Untuk itu, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2009. Menaikkan bantuan negara untuk partai bukan wacana baru. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah melempar isu beserta perkiraan besaran kenaikan sejak 2015. Bahkan, kenaikan pernah diwacanakan Rp 1 Triliun per partai. Wacana tersebut kemudian timbul tenggelam dengan pertimbangan kemampuan keuangan negara dan kuatnya penolakan publik. Pansus DPR dan Pemerintah berargumentasi, suntikan dana negara lebih besar kepada partai berangkat dari adanya masalah keuangan partai. Partai membutuhkan dana besar untuk menjalankan operasional tugas, dan fungsinya. Tapi di lain pihak, partai terbatas dalam mengumpulkan sumber legal keuangan. Sumber utama masalah tersebut yaitu macetnya iuran anggota dan donasi publik yang di antaranya disebabkan tidak optimalnya peran partai serta buruknya citra partai. Penerimaan dan pengelolaan keuangan partai selama ini memunculkan beberapa persoalan. Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam kajiannya menemukan beberapa praktek dan persoalan terkait keuangan partai selama ini. Pertama, partai politik berada pada cengkeraman oligarki dan pendonor dalam jumlah besar yang mengganggu kemandirian partai. Kedua, keuangan partai menjadi ruang rahasia yang dikelola dengan mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Ketiga, kebijakan partai rawan berorientasi pada kepentingan oligarki dan pendonor akibat ketergantungan keuangannya yang tinggi. Keempat, rekrutmen pimpinan partai, calon peserta pemilu, dan pejabat publik utamanya didasarkan pada kemampuan keuangan atau penggalangan dana, bukan kualitas dan kemampuan. Kelima, korupsi politik yang melibatkan kader partai atau partai politik. Bukan Solusi Tunggal Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, persoalan keuangan yang membelit partai selama ini telah merusak partai dan mengancam tata kelola pemerintahan yang bersih dan antikorupsi. “Namun, menaikkan anggaran negara untuk partai bukan solusi tunggal yang dapat menjawab persoalan keuangan partai,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/7/2017). Donal mengatakan, ICW mengidentifikasi bahwa persoalan keuangan partai tidak hanya soal bantuan negara yang tidak signifikan membantu partai menutup kebutuhannya. Namun, ada sejumlah persoalan lain yang juga harus dibenahi yaitu pengelolaan keuangan dan penetapan prioritas kerja partai, pencatatan dan pelaporan, audit, transparansi kepada publik, penerapan sanksi, dan pengawasan. “Persoalan ini juga membutuhkan perbaikan dari sisi regulasi, sepaket dengan pembenahan sumber keuangan partai,” katanya. Donal mengatakan, agenda perbaikan juga penting melihat besaran bantuan dan persoalan keuangan partai tingkat daerah. Karena itu, kata Donal, tidak benar bila dikatakan bahwa partai hanya menerima Rp 13,49 Miliar per tahun. Secara total, partai politik di seluruh tingkat kepengurusan menerima Rp 386,82 miliar per tahun dari negara melalui APBN dan APBD provinsi/kabupaten/kota. Pemberian bantuan di daerah bahkan tidak proporsional apabila dibandingkan dengan pendapatan daerah tersebut. “Oleh karena itu, untuk menjawab persoalan keuangan partai tidak cukup dengan menaikkan anggaran negara melalui revisi PP No. 5 tahun 2009. Diperlukan grand design peta perubahan yang lebih jelas serta menyeluruh untuk menjawab persoalan ini. PP hanya mengatur besaran bantuan keuangan partai. Pengelolaan, pelaporan, audit, hingga sanksi diatur dalam UU No. 2 Tahun 2011, khususnya pasal 34 ayat 1, 2, dan 3, pasal 34 ayat 3a dan 3b, pasal 34A, pasal 35, pasal 39, dan pasal 47,” ujarnya. Donal mengatakan, menaikkan bantuan tanpa membenahi permasalahan mendasar partai lainnya hanya akan membuang-buang uang negara. Kenaikan bantuan keuangan harusnya satu paket dengan perbaikan penganggaran partai di daerah, pengelolaan, pencatatan dan pelaporan, jenis dan mekanisme audit, serta kewajiban transparan dan akuntabel kepada publik. Solusi parsial, kata Donal, hanya akan menimbulkan persoalan baru, yaitu semakin besar dana publik yang digunakan tanpa perbaikan kinerja partai. “Partai akan tetap tidak jujur dan transparan dalam pengelolaan dana dan korupsi yang melibatkan partai secara langsung maupun tidak akan tetap marak,” katanya. Karena itu, ICW meminta Pemerintah dan DPR mengawali perubahan tersebut dengan merevisi UU No. 2 Tahun 2011 tentang partai politik pasal 34 ayat 1, 2, dan 3, pasal 34 ayat 3a dan 3b, pasal 34A, pasal 35, pasal 39, dan pasal 47. Selanjutnya, PP No. 5 Tahun 2009 dan Permendagri No. 77 Tahun 2014. Selain itu, kata Donal, kenaikan anggaran, berapa pun besarannya, harus mempertimbangkan dasar penghitungan yang jelas. Yang tidak kalah penting juga komitmen partai untuk bertransformasi menjadi lebih bersih dan transparan, dan disertai dengan perangkat regulasi yang menjamin penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. “Kenaikan bantuan negara tersebut juga harus mempertimbangkan perbaikan pemberian bantuan untuk partai di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dengan menyusun ulang formula penghitungan yang mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” pungkasnya. (Very)  
Artikel Terkait
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Artikel Terkini
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas