Menko Polhukam Wiranto (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Pemerintah tegaskan pada pendiriannya soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam RUU Pemilu sebesar 20 persen kursi DPR dan 25 persen perolehan suara sah nasional.
Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, sikap pemerintah bukan bersikeras. Namun hal ini demi kepentingan bangsa.
"Ini bukan soal ngotot, ini kepentingan bangsa, nggak perlu ngotot asal kita ada argumentasi sehat. Masih banyak lagi revisi UU Teroris juga belum selesai," kata Wiranto di gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Wiranto menjelaskan, pemerintah melalui Mendagri terus mencari titik temu pembahasan ambang batas pencalonan presiden dengan DPR. Beberapa fraksi menginginkan tanpa syarat atau nol persen presidential threshold, meski ada juga yang usul jalan tengah di angka 10-15 persen.
Wiranto berpendapat, saat ini perlu ada satu kondisi untuk partai politik atau gabungan partai politik memiliki mekanisme memilih pemimpin yang terbaik. Sehingga, dalam pemilihan umum nantinya pencalonan tetap memperhatikan kualitas calon dibandingkan jumlahnya.(hdr)