Jakarta, INDONEWS.ID -- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang Undang Pilkada Pasal 9 huruf a yang menyatakan konsultasi KPU dengan DPR dan Pemerintah bersifat mengikat.
Dalam putusannya, MK menyatakan menolak frasa “rapat konsultasi yang bersifat mengikat”, karena bertentangan dengan Konstitusi.
"KIPP Indonesia menyatakan sikap mengapresiasi keputusan Majelis Hakim MK dalam putusan sebagaimana tersebut di atas, sebagai bagian dari peran MK sebagai penjaga demokrasi," kata Plt Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia Kaka Suminta, melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Kaka mengatakan mendukung MK dan lembaga penegak hukum lainnya agar menjadi bagian dari penguatan kelembagaan demokrasi, dan sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat.
KIPP Indonesia juga meminta pemerintah untuk memperkuat komitmen dalam membangun negara Indonesia yang demokratis dan berkeadilan.
“Meminta kepada lembaga pembuat hukum DPR dan Pemerintah untuk membentuk hukum berdasarkan konstitusi, bukan atas dasar kekuasaan dan kepentingan pribadi dan kelompok,” ujarnya.
KIPP Indonesia juga mengajak semua elemen masyarakat, masyarakat sipil dan pegiat demokrasi untuk mengawal keputusan MK tersebut sebagai roh demokrasi.
MK dalam sidangnya Senin (10/7) memutuskan peninjauan kembali atau judicial review terhadap Pasal 9 huruf a UU No 10/2016 tentang Pilkada terkait tugas dan wewenang KPU. Pasal tersebut menyatakan tugas dan wewenang KPU menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan, dikeluarkan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam forum dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.
MK menilai frasa "yang keputusannya bersifat mengikat" melanggar ketentuan UUD 1945 dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. (Very)