Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia dan organisasi massa anti-Pancasila. Perppu tersebut merupakan legalisasi pembubaran HTI dan ormas anti-Pancasila.
Kepastian penandatanganan Perppu itu disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi, Rabu (12/7/2017) pagi.
Johan menjelaskan penyerahan Perppu tersebut kepada Menkopolhukam karena kementerian itulah yang melakukan pembinaan dan pengawasan ormas-ormas.
"Presiden mengatakan kemungkinan akan disampaikan ke Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM hari ini,” ujar Johan Budi.
Namun, Johan mengatakan belum mengetahui persis poin-poin penting yang diatur dalam Perppu tersebut.
”Nanti akan dipublikasikan oleh Menkopolhukam, jadi mereka yang mengetahui detailnya,” kata Johan.
Pada 8 Mei 2017 lalu, Menkopolhukam, sudah mempublikasikan untuk mengambil langkah hukum pembubaran HTI. Meski berbadan hukum, HTI dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Pembubaran HTI berdasarkan penilaian pemerintah bahwa sebagai organisasi kemasyarakatan, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Aktivitas yang dilakukan HTI, nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa meski HTI merupakan ormas dakwah, tetapi telah menjalankan aktivitas politik yang mengancam eksistensi bangsa berdasar Pancasila dan NKRI. (Very)