INDONEWS.ID

  • Rabu, 12/07/2017 10:28 WIB
  • Presiden Jokowi Tanda Tangani Perppu Pembubaran Ormas Anti Pancasila

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Presiden Jokowi Tanda Tangani Perppu Pembubaran Ormas Anti Pancasila

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia dan organisasi massa anti-Pancasila. Perppu tersebut merupakan legalisasi pembubaran HTI dan ormas anti-Pancasila.

Kepastian penandatanganan Perppu itu disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi, Rabu (12/7/2017) pagi.

Baca juga : Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa

Johan menjelaskan penyerahan Perppu tersebut kepada Menkopolhukam karena kementerian itulah yang melakukan pembinaan dan pengawasan ormas-ormas.

"Presiden mengatakan kemungkinan akan disampaikan ke Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM hari ini,” ujar Johan Budi.

Baca juga : Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY

Namun, Johan mengatakan belum mengetahui persis poin-poin penting yang diatur dalam Perppu tersebut.

”Nanti akan dipublikasikan oleh Menkopolhukam, jadi mereka yang mengetahui detailnya,” kata Johan.

Baca juga : Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pemilu, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi dari KPU

Pada 8 Mei 2017 lalu, Menkopolhukam, sudah mempublikasikan untuk mengambil langkah hukum pembubaran HTI. Meski berbadan hukum, HTI dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Pembubaran HTI berdasarkan penilaian pemerintah bahwa sebagai organisasi kemasyarakatan, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Aktivitas yang dilakukan HTI, nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa meski HTI merupakan ormas dakwah, tetapi telah menjalankan aktivitas politik yang mengancam eksistensi bangsa berdasar Pancasila dan NKRI. (Very)

Artikel Terkait
Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa
Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY
Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pemilu, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi dari KPU
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas