Jakarta, INDONEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia.
Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, sulit membiarkan ormas dibubarkan secara sepihak.
"Kalau melibatkan DPR pasti dia (Perppu) akan ditolak. DPR enggak mungkin berhadapan dengan publik, karena ormas itu basis pendukung parpol," kata Fahri dalam keterangannya di Gedung DPR, Rabu (12/7/2017).
Fahri berpendapat,jika ingin membubarkan sebuah ormas dirinya lebih cenderung meminta supaya pemerintah mengikuti proses mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Dengan melalui proses gugatan ke pengadilan. Karena Perppu dikeluarkan jika negara dalam keadaan darurat."Jangan pakai instrumen Perppu. Apa daruratnya HTI? Enggak ada daruratnya," ujar Fahri.
Seperti diketahui, Pada 8 Mei 2017 lalu pemerintah mengumumkan mendukung pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Selain itu, HTI dinilai juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. kemudian Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pengganti UU (Perppu) 2/2017. Perppu ini untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (hdr)