INDONEWS.ID

  • Kamis, 13/07/2017 08:21 WIB
  • Saksi dalam Kasus e-KTP Harus Diberi Apresiasi

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Saksi dalam Kasus e-KTP Harus Diberi Apresiasi
Kasus e-KTP. (Foto: Ilustrasi)
Jakarta, INDONEWS.ID - Kesediaan seseorang untuk menjadi saksi dalam sebuah perkara merupakan "Kewajiban Asasi" seorang warga negara. Hal ini telah diatur dalam pasal 159 ayat (2) KUHP dan khususnya untuk Penyelenggara Negara, telah diatur dalam pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi,  tanggung jawab hukum seorang saksi adalah bersama-sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerangi korupsi sebagai musuh rakyat. Dengan demikian seorang saksi dalam perkara korupsi sesungguhnya sedang memikul tanggung jawab hukum membantu alat negara penegak hukum menyelamatkan uang negara dari tangan para koruptor. “Karena itu setiap saksi dengan kualifikasi tertentu dalam perkara Tindak Pidana Korupsi adalah pahlawan-pahlawan bangsa, karena bersama aparat penegak hukum berada dalam medan perang melawan para koruptor,” ujar advokat Peradi ini. Petrus mencontohkan, dalam kasus e-KTP, KPK sangat memerlukan alat bukti berupa keterangan saksi. Peran saksi ini sangat penting, apalagi kesaksian itu terkait dengan perilaku sesama anggota DPR RI yang diduga terlibat sebagai pelaku korupsi dalam proyek nasional e-KTP. Peran saksi-saksi dalam perkara korupsi e-KTP, kata Petrus, harus diungkap secara apa adanya sebagai wujud peran partisipatif masyarakat dalam membantu KPK mengungkap dugaan korupsi trilunan rupiah yang diduga dilakukan oleh Anggota  DPR RI dari Komisi II dan beberapa pimpinan Fraksi DPR RI. Petrus mengatakan, dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP, sangat sedikit saksi dari anggota DPR RI yang kooperatif ketika dipanggil KPK untuk menjadi saksi. Mereka yang kooperatif itu di antaranya Melchias M. Mekeng, Marzuki Ali, Ganjar Pranowo dan beberapa nama lainnya. Di dalam UU Tindak Pidana Korupsi, kata Petrus, terdapat ketentuan yang mewajibkan pemerintah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang menjalankan peran partisipatif untuk memberantas korupsi. “Karena itu peran Melchias Markus Mekeng, Marzuki Alie, Ganjar Pranowo dkk. yang kooperatif memenuhi panggilan KPK dengan segala konsekuensi, layak diberi penghargaan dan/atau predikat sebagai ‘pahlawan bangsa’ dalam memerangi korupsi, terlebih-lebih bagi saksi yang kualitas kesaksiannya membuat terang sebuah kasus dan berhasil menemukan siapa tersangkanya,” kata Petrus. Pemberian predikat sebagai pahlawan bagi saksi dengan kualifikasi tertentu dalam kasus mega korupsi seperti dalam kasus pengadaan dan penganggaran proyek nasional e-KTP itu, menurut Petrus, dimaksudkan untuk memotivasi mereka yang memiliki hubungan kedekatan dengan pelaku korupsi agar mau dan berani bersaksi secara sungguh-sungguh demi pengungkapan kasus dugaan korupsi secara lebih bertanggung jawab. Sedangkan bagi sejumlah saksi yang secara terbuka melakukan pembangkangan layak diproses hukum. Menurut Petrus, mayoritas anggota DPR telah bersikap membangkang bahkan mencoba menggagalkan penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK. Namun beberapa Anggota DPR sangat kooperatif dan secara konsisten membantu KPK memperlancar penyidikan dan penuntutan dugaan korupsi proyek nasional e-KTP, dengan konsekuensi mendapat intimidasi, dijauhi bahkan mungkin mendapat ancaman PAW dari Partai Politiknya. Padahal menjadi saksi merupakan kewajiban konstitusional  setiap warga negara yang oleh UU dijadikan sebagai salah satu kewajiban asasi dalam setiap perkara pidana. “Karena itu, sikap kooperatif beberapa Anggota DPR RI dalam kasus e-KTP seperti Melchias Markus Mekeng, Marzuki Ali dan beberapa Anggota DPR lainnya harus mendapat apresiasi,” ujarnya. Pemberian penghargaan kepada saksi, kata Petrus, sangat penting karena selama ini masyarakat selalu mempersepsikan dan memberi stigma seseorang yang dipanggil sebagai saksi, dianggap telah terlibat sebagai pelaku dalam sebuah peristiwa pidana korupsi. Stigma inilah, kata Petrus, yang harus dihilangkan dengan cara memberi penghargaan. “Karena itu, setiap saksi yang dipanggil dan memenuhi kewajibannya datang dengan penuh kebanggaan karena hendak memenuhi kewajiban asasinya membantu KPK menemukan kebenaran materil dan menyelamatkan uang negara,” pungkasnya. (Very)  
Artikel Terkait
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Artikel Terkini
Pemprov Papua Barat Daya Serahkan Bantuan Mobil Angkutan Umum untuk Pedagang Mama Papua di Maybrat
Rapat Koordinasi Nasional Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas