INDONEWS.ID

  • Kamis, 13/07/2017 18:29 WIB
  • Jimly Asshiddiqie: Dari Zaman Dulu Saya Itu Tidak Setuju Perppu

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Jimly Asshiddiqie: Dari Zaman Dulu Saya Itu Tidak Setuju Perppu
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Menyikapi diterbitkannya Perppu no 2/2017 mengenai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah setuju diterbitkannya Perppu. "Saya ini sudah berbicara tentang Perppu itu karena buku saya itu sudah beredar di mana-mana. Dari zaman dulu saya itu tidak setuju Perppu," kata Jimly pada sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (13/7/ 2017). Menurut Jimly, Perppu itu adalah undang-undang darurat yang di mana pemerintah tidak punya kesempatan untuk membentuk proses yang normal. "Maka dibentuk peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Jadi di UUD (Undang-Undang Dasar) itu bukan Perppu tapi peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Ada kata sebagai. Jadi bukan Perppu," ujarnya. Jimly menilai, esensi diterbitkannya Perppu bila dalam keadaan darurat, baik keadaan darurat itu menurut hukum internasional dan di dalam konstitusi Indonesia juga harus ada deklarasi keadaan darurat terlebih dulu. "Baru dalam keadaan itu keluar namanya undang-undang darurat. Tapi karena istilahnya kita kembali ke UUD 45, maka istilahnya peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang yang disingkat jadi Perppu kemudian jadi nama. Tapi saya tetap berpendirian Perppu itu harus ada deklarasi keadaan darurat. Baru dia memenuhi syarat diterbitkannya sebuah Perppu," ungkap Jimly. (hdr)
Artikel Terkait
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Artikel Terkini
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas