Hendardi : Terbitnya Perppu Ormas Langkah Konstitusional Pemerintah
Reporter: indonews
Redaktur: indonews
Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Setara Institute, Hendardi menuturkan, terbitnya Perppu tentang Ormas merupakan langkah konstitusional dan alasan yang diungkapkan pemerintah tidak direkayasa. Hal tersebut dikatakan Hendardi menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), dalam sebuah diskusi di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Diterangkan Hendardi ada perubahan dinamika pelanggaran hukum belakangan ini, yang ironisnya UU tentang Ormas tidak mengakomodir hal tersebut. Selain itu, dia yakin, Perppu tentang Ormas tidak digunakan pemerintah sebagai alat untuk berlaku sewenang-wenang. Apalagi sampai mengucilkan kebebasan berserikat dan berpendapat.(Lka)