Jakarta, INDONEWS.ID - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, kejaksaan akan membantu memberikan data atau masukan yang diperlukan dalam menindak ormas bermasalah.
"Apakah ada pelanggaran hukum, ujaran-ujaran atau sikap tindakan yang nyata-nyata memang itu bertentangan Pancasila atau mengubah tatanan negara," kata Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada wartawan, Jumat (14/7/2017).
Prasetyo mengatakan pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 02 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ini adalah perbaikan dari aturan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu memperbarui mekanisme dalam pembubaran ormas.
"Kan dalam Perppu disebutkan, yang membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila adalah lembaga yang mengeluarkan izin kepada ormas itu," ujarnya.
Pemerintah menerbitkan Perppu 2 Tahun 2017 tentang Ormas, pada Rabu, 12 Juli 2017. Sejumlah pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dihapus, direvisi, dan ditambahi.
Hal yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat salah satunya adalah Pasal 61 Perppu Ormas, dimana dalam pasal tersebut dijelaskan memungkinkan pemerintah mencabut status badan hukum ormas tanpa didahului proses pemeriksaan di pengadilan.
Perppu ini diyakini sebagai tindak lanjut rencana pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. (Lka)