Fadli Zon, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. (Foto: Ist)
Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan bahwa saat ini belum ada kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Masyarakat tidak ada tuh yang merasa ada kegentingan memaksa. Kalau disurvei pasti yang banyak yang menolak Perppu. Kegentingan yang memaksa saat ini adalah sulit dapat pekerjaan, hidup makin susah," kata Fadli Zon dalam diskusi Polemik Sindo Radio bertajuk “Cemas Perppu Ormas” di Jakarta, Sabtu (15/7/2017).
Fadli menyebut penerbitan Perppu Ormas sebagai "bentuk kediktatoran gaya baru" karena keberadaan ormas dijamin undang-undang dan prosedur pengayoman dan pembinaannya pun sudah diatur dengan undang-undang.
"Ini rezim paranoid. Kemarin telegram dilarang, kalau begitu panci juga dilarang saja karena dipakai teroris," seloroh Fadli.
Sementara mengenai wacana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang menurut pemerintah tidak memberikan sumbangan positif bagi pembangunan nasional, Fadli mengatakan bahwa HTI sudah menjelaskan kepada DPR bahwa organisasi tersebut tetap mendukung Pancasila, NKRI dan kebhinekaan.
"Jadi apa yang dipersoalkan dari HTI," ujarnya. (Very)