Juru Bicara HTI Ismail Yusanto. (Foto: HTI)
Jakarta, INDONEWS.ID - Walau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bersifat umum, namun Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merasa menjadi target pertama dari pemberlakuan peraturan itu.
"HTI menilai secara legal formal Perppu Ormas bersifat general, tapi kami sudah merasa, yang pertama dibidik tentu HTI," kata juru bicara HTI Ismail Yusanto dalam diskusi mengenai Perppu Ormas di Jakarta, Sabtu (15/7/2017).
Ismail menyatakan organisasinya tidak anarkis atau melakukan gerakan separatis. "Kami tidak menyolong duit rakyat, tidak anarkis, bukan gerakan separatis," kata Ismail.
HTI, menurutnya, bahkan pernah mendapat penghargaan kepolisian sebagai organisasi yang paling tertib saat menyampaikan pendapat di muka umum.
Karena itu, agar tidak menimbulkan multitafsir, Ismail mendesak pemerintah agar memberi penjelasan terkait Perppu tersebut.
Ismail mengatakan bahwa hingga saat ini HTI masih berbadan hukum. Karena itu, dia menyayangkan langkah pemerintah mengirim radiogram ke para kepala daerah untuk mengawasi dan melarang kegiatan HTI.
"Ini kan tidak pada tempatnya. Organisasi yang masih sah dan berlaku seolah sudah dibubarkan. Kami di daerah itu dianggap tidak legal, kami merasa dipersekusi," ujar Ismail. (Very)