Menko Polhukam Wiranto saat umumkan penerbitan Perppu-Ormas (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Dinilai bertentangan dengan Konstitusi dan mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia, Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara (PSHTN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia Mustafa Fakhri mendesak kepada DPR untuk menolak Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Menurut Fakhri, Perppu Ormas tidak memiliki urgensi untuk dibentuk. Sebab, tidak ada kegentingan yang memaksa sehingga Presiden Joko Widodo perlu menerbitkan Perppu tentang Ormas.
"Kami mendesak DPR menolak Perppu No 2/2017 pada masa sidang berikutnya, serta turut mendukung upaya dari kelompok masyarakat untuk memohon pembatalan norma-norma yang represif tersebut ke hadapan Mahkamah Konstitusi RI," kata Fakhri dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/7/2017).
Fakhri mengatakan, selama tiga tahun perjalanan pemerintahannya, Jokowi telah menerbitkan empat perppu. Bahkan dalam dua bulan terakhir, pemerintah telah menerbitkan dua Perppu.
"PSHTN FHUI menilai hal ini menunjukkan indikasi adanya hubungan yang tidak baik antara Presiden dengan DPR dalam proses pembentukan legislasi, karena Presiden terkesan ingin by pass dalam menerbitkan suatu norma undang-undang lewat Perppu," ujar Fakhri.
Selain itu, Fakhri berpendapat, substansi Perppu sangat berbahaya bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia karena membatasi hak berserikat dan berkumpul bagi warga negara. Perppu ini juga berpotensi menimbulkan kepemimpinan yang otoriter karena proses pembubaran ormas tidak melalui suatu proses hukum melalui lembaga peradilan. (hdr)