INDONEWS.ID

  • Minggu, 16/07/2017 19:46 WIB
  • Komnas HAM: Ada Lima Cacat Perppu Ormas

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Komnas HAM: Ada Lima Cacat Perppu Ormas
Kantor Komnas HAM (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Komnas HAM menemukan sedikitnya ada lima hal yang membuat cacat Perppu no 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Demikian diungkapkan Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution. Menurut Maneger, pertama, cacat lahir. Penerbitan perppu itu tidak memenuhi tiga syarat sebagaimana dinyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang, kekosongan hukum karena undang-undang yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai, dan kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembuatan undang-undang. "Syarat tersebut tidak terpenuhi karena tidak ada situasi kekosongan hukum terkait prosedur penjatuhan sanksi terhadap ormas," kata Maneger dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/7/2017). Kedua, kata Maneger, cacat substansi. Perppu itu, mengandung muatan pembatasan kebebasan untuk berserikat yang tidak legitimate. Padahal kebebasan berserikat adalah hak yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Pembatasan HAM hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas HAM serta kebebasan dasar orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral-kesusilaan, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa dalam suatu masyakat yang demokratis. Ketiga, tambah Maneger, cacat metodologi. Perppu itu menghapus mekanisme due process of law (asas legalitas) dalam pembubaran ormas. "Memang inilah yang menjadi pokok dalam Perppu ini. Perppu tersebut memposisikan ormas sebagai musuh, menurut persepsi pemerintah," kata Maneger. Berdasarkan perppu itu, ormas yang ditengarai melanggar, Maneger menyimpulkan, "dapat setiap saat dibasmi". Perppu itu juga menegaskan arogansi negara karena mengabaikan serta meniadakan proses hukum dalam pembekuan kegiatan ormas. Keempat, cacat pikir. Perppu itu memunculkan ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam pasal 82A. Seseorang dapat dipidana karena secara langsung atau tidak langsung menjadi pengurus/anggota ormas yang terlarang dengan pidana. Bahkan, Perppu itu menambah berat pemidanaan dari maksimal lima tahun menjadi seumur hidup atau minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun. Yang terakhir, kata Maneger, cacat paham. Perppu itu adalah perubahan UU Ormas. Mengutip pendapat yang dikemukakan, Prof Syaiful Bakhri, Guru Besar Hukum Pidana pada Universitas Muhammadiyah Jakarta, perubahan yang pada pokoknya hendak menerapkan asas contrarius actus dalam pembubaran ormas menunjukkan kesesatan pemerintah terhadap konstitusi dan UU HAM serta UU Ormas. "Penerbitan Perppu ini sebagai jalan pintas, syahwat kekuasaan dalam mengintervensi kebebasan bersyarikat warga negara," kata Maneger. Terlepas berbagai cacat ketentuan yang diatur yang diharapkan sebagai jalan pintas, Maneger berpendapat, Perppu tersebut solusi yang terlalu mewah. Seharusnya pemerintah lebih fokus dalam mengakselerasi pengesahan KUHP dan KUHAP yang baru dan modern.(hdr)
Artikel Terkait
Mantap! PNM Jambi Nasilitasi Nasabah Pamerkan Produk di Bandara Sultan Thaha
Beri Peringkat idAA+, Pefindo Sebut PNM Punya Kas Internal Rp1,3 T dan Fasilitas Kredit Rp12 T untuk Bayar Utang
Tumpuan Pemenuhan Kebutuhan Beras, Fakultas Pertanian IPB Perkenalkan Sistem Padi Gogo
Artikel Terkini
Lagu Rujak Maznah ke Tuju ! Popular di Radio Bandung dan Jakarta
Mantap! PNM Jambi Nasilitasi Nasabah Pamerkan Produk di Bandara Sultan Thaha
Beri Peringkat idAA+, Pefindo Sebut PNM Punya Kas Internal Rp1,3 T dan Fasilitas Kredit Rp12 T untuk Bayar Utang
Tumpuan Pemenuhan Kebutuhan Beras, Fakultas Pertanian IPB Perkenalkan Sistem Padi Gogo
Top! Bayar Utang Jatuh Tempo, Pefindo Beri Rating idAA Plus untuk PNM
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas