INDONEWS.ID

  • Minggu, 16/07/2017 22:59 WIB
  • Sanksi Administrasi Ormas Radikal Harus Disertai Langkah Pemidanaan

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Sanksi Administrasi Ormas Radikal Harus Disertai Langkah Pemidanaan
Ormas Radikal. (Foto: Ilustrasi)
Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada langkah politik dan administratif berupa pencabutan status Badan Hukum atau pembubaran Ormas radikal melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanpa melalui Pengadilan. Pemerintah juga seharusnya mengedepankan proses pemidanaan guna mempidana pengurus dan/atau anggota Ormas radikal yang selama ini sering melakukan aktivitas yang dilarang dalam ketentuan pasal 59 dan pasal 82A Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan jo. Pasal 107b KUHP. Hal itu dikatakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (16/7/2017). “Alasannya, karena Pemerintah sudah mengantongi bukti-bukti sebagaimana diakui Pemerintah dalam konsiderans Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas pada butir d, dimana Presiden dengan tegas menyatakan bahwa: ‘terdapat organisasi kemasyarakatan tertentu yang dalam kegiatannya tidak sejalan dengan asas organisasi kemasyarakatan sesuai dengan Anggaran Dasar organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar dan telah disahkan Pemerintah dan bahkan secara faktual terbukti ada asas organisasi kemasyarakatan dan kegiatannya yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indinesia Tahun 1945’," ujar anggota Forum Pengawal Pancasila (FAPP) ini. Pernyataan Pemerintah pada butir d konsiderans Perppu No. 2 Tahun 2017 tersebut, kata Petrus, menunjukkan bahwa pemerintah sudah memiliki bukti-bukti adanya ormas yang dalam kegiatannya telah memenuhi unsur-unsur pasal 59 dan pasal 82A Perppu No. 2 Tahun 2017 jo. Pasal 107b KUHP atau yang nyata-nyata telah bertentangan dengan asas Pancasila bahkan secara faktual terbukti bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. “Oleh karena itu, Pemerintah tidak boleh semata-mata bertindak hanya pada aspek administratif dengan memberi sanksi administratif, melainkan langkah-langkah pemidanaan harus menjadi prioritas, karena Pemerintah sesungguhnya sudah mengantongi bukti-bukti tentang tindak pidana yang dilakukan oleh anggota dan/atau pengurus Ormas tertentu bahkan karena bukti-bukti tindak pidana itu pula yang menjadi alasan dikeluarkannya Perppu ini oleh Presiden,” ujarnya. Petrus meminta Pemerintah agar konsisten dan tidak bersikap lunak atau kompromistis terhadap anggota dan/atau pengurus ormas yang aktivitasnya bertentangan dengan asas organisasinya atau yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 atau melanggar larangan pasal 59 Perppu No. 2 Tahun 2017. Pasalnya, sanksi administratif tidak akan menghentikan langkah atau aktivitas ormas yang sudah diidentifikasi sebagai anti Pancasila. Ormas tersebut, katanya, bisa saja sudah menyiapkan “baju cadangan” manakala izinnya dicabut atau ormasnya dibubarkan dan dengan baju cadangan itu mereka membuat kemasan baru, bahkan akan bisa tetap eksis sekalipun tidak berbadan hukum atau tidak terdaftar pada Kementerian Dalam Negeri alias OTB (Organisasi Tanpa Bentuk). “Karena itu Pemerintah tidak boleh menunda-nunda lagi, melainkan besok juga proses pidananya harus dimulai, jangan menunda-menunda atau kompromi lagi karena situasinya sudah dalam keadaan kegentingan yang memaksa,” pungkas Petrus. (Very)
Artikel Terkait
Mantap! PNM Jambi Nasilitasi Nasabah Pamerkan Produk di Bandara Sultan Thaha
Beri Peringkat idAA+, Pefindo Sebut PNM Punya Kas Internal Rp1,3 T dan Fasilitas Kredit Rp12 T untuk Bayar Utang
Tumpuan Pemenuhan Kebutuhan Beras, Fakultas Pertanian IPB Perkenalkan Sistem Padi Gogo
Artikel Terkini
Lagu Rujak Maznah ke Tuju ! Popular di Radio Bandung dan Jakarta
Mantap! PNM Jambi Nasilitasi Nasabah Pamerkan Produk di Bandara Sultan Thaha
Beri Peringkat idAA+, Pefindo Sebut PNM Punya Kas Internal Rp1,3 T dan Fasilitas Kredit Rp12 T untuk Bayar Utang
Tumpuan Pemenuhan Kebutuhan Beras, Fakultas Pertanian IPB Perkenalkan Sistem Padi Gogo
Top! Bayar Utang Jatuh Tempo, Pefindo Beri Rating idAA Plus untuk PNM
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas