Jakarta, INDONEWS.ID -- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru saja diterbitkan pemerintah, ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami belum bisa memastikan jam berapa tiba di MK, Insya Allah begitu ada perkembangan segera kami informasikan," kata juru bicara HTI Ismail Yusanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (17/7/2017).
Ismail tidak dapat memastikan kapan uji materi diajukan karena Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra hingga Senin siang ini tertahan di Kepulauan Bangka Belitung akibat banjir besar.
Ismail mengatakan HTI akan mengajukan uji materi Perppu Ormas bersama beberapa organisasi masyarakat lainnya.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Ormas itu pada Rabu 12 Juli lalu.
Pemerintah berargumentasi Perppu diterbitkan menimbang situasi mendesak karena perkembangan terkini, sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai tidak memadai. (Very)