INDONEWS.ID

  • Senin, 17/07/2017 20:24 WIB
  • Ketua DPR RI Setya Novanto Resmi Sebagai Tersangka Korupsi EKTP

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Ketua DPR RI Setya Novanto Resmi Sebagai Tersangka Korupsi EKTP
Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017). Untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, Ketua KPK Agus mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti yang cukup dan jelas. “Setelah mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kembali satu orang tersangka,” terang Agus Dikatakan Agus, Setya Novanto terindikasi melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan juga tindakan menguntungkan diri sendiri. “KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena menyalahgunakan wewenang sehingga diduga merugikan negara sebesar 2,3 Triliun,” pungkasnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Disdukcapil Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. (Lka)
Artikel Terkait
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas