Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).
Untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, Ketua KPK Agus mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti yang cukup dan jelas.
“Setelah mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kembali satu orang tersangka,” terang Agus
Dikatakan Agus, Setya Novanto terindikasi melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan juga tindakan menguntungkan diri sendiri.
“KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena menyalahgunakan wewenang sehingga diduga merugikan negara sebesar 2,3 Triliun,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Disdukcapil Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. (Lka)