Guru Besar Hukum Tata Negara , Yusril Izha M (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Menanggapi ditetapkannya Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka dalam kasus e-KTP, Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, setiap orang bisa saja dinyatakan sebagai tersangka jika dilengkapi dua alat bukti.
"Saya bicara dari sisi hukum, tidak melihat dia (Setnov) ketua umum parpol atau tidak. Intinya kalau diduga melakukan tindak pidana dan itu dilengkapi dua alat bukti, setiap orang bisa dinyatakan sebagai tersangka, bisa diproses hukum," ujar Yusril di kantor DPP Partai Bulan Bintang di Bilangan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017) malam.
Bahkan, menurut Yusril, kondisi yang dialami Setnov juga bisa dialami ketua umum parpol lain, ketika penegak hukum menemukan minimal dua alat bukti terhadap dugaan korupsi yang disangkakan.
"Jadi tak hanya setnov, ketum parpol lain juga bisa sama. Demikian juga soal ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik," ucap Yusril.
Lebih jauh Yusril berpendapat, jika dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau bakal mengulangi dugaan yang disangkakan.maka penyidik bisa saja langsung menahan Setnov. "Ini persoalan hukum, jadi mari kita hormati bersama," ujarnya. (hdr)