INDONEWS.ID

  • Selasa, 18/07/2017 08:05 WIB
  • Tanggpi Setnov Jadi Tersangka, Yusril: Jadi Tidak Hanya Setnov, Ketum Parpol Lain Juga Bisa Sama

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Tanggpi Setnov Jadi Tersangka, Yusril: Jadi Tidak Hanya Setnov, Ketum Parpol Lain Juga Bisa Sama
Guru Besar Hukum Tata Negara , Yusril Izha M (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Menanggapi ditetapkannya Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka dalam kasus e-KTP, Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, setiap orang bisa saja dinyatakan sebagai tersangka jika dilengkapi dua alat bukti. "Saya bicara dari sisi hukum, tidak melihat dia (Setnov) ketua umum parpol atau tidak. Intinya kalau diduga melakukan tindak pidana dan itu dilengkapi dua alat bukti, setiap orang bisa dinyatakan sebagai tersangka, bisa diproses hukum," ujar Yusril di kantor DPP Partai Bulan Bintang di Bilangan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017) malam. Bahkan, menurut Yusril, kondisi yang dialami Setnov juga bisa dialami ketua umum parpol lain, ketika penegak hukum menemukan minimal dua alat bukti terhadap dugaan korupsi yang disangkakan. "Jadi tak hanya setnov, ketum parpol lain juga bisa sama. Demikian juga soal ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik," ucap Yusril. Lebih jauh Yusril berpendapat, jika dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau bakal mengulangi dugaan yang disangkakan.maka penyidik bisa saja langsung menahan Setnov. "Ini persoalan hukum, jadi mari kita hormati bersama," ujarnya. (hdr)
Artikel Terkait
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Gelar Rapat Internal di Istana, Indonesia Semakin Siap Berproses Menjadi Anggota OECD
Artikel Terkini
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaik di Jabodetabek
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas