Menkopolhukam Wiranto (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Pemerintah memastikan tidak tidak akan mengintervensi kasus hukum yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov). Demikian ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
Menurut Wiranto, penetapan salah satu pejabat lembaga tinggi negara sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan merupakan kejadian yang luar biasa.
"Presiden maupun para menterinya tidak pernah mengintervensi hukum. Pemerintah juga tidak akan pernah mencampuri urusan hukum. Ini hal yang biasa, ada seseorang yang dipanggil KPK kemudian dari saksi jadi tersangka. Biasa," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Wiranto menjelaskan, kasus yang menimpa Setnov itu telah menjadi kewenangan KPK, sehingga dengan demikian pemerintah juga menyerahkan segala prosesnya kepada lembaga antirasuah tersebut.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Ketua DPR RI Setnov sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E), pada Senin (17/7/2017) kemarin.