INDONEWS.ID

  • Kamis, 20/07/2017 14:53 WIB
  • Soal PT, Yusril: Putusan MK harus Dipahami Secara Utuh

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Soal PT, Yusril: Putusan MK harus Dipahami Secara Utuh
Pakar Hukum Tata Negara Yusil Izha Mahendra (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai keberadaan Presidential Threshold (PT) menjadi tidak mungkin dalam pemilu serentak. Pasalnya, menurut Yusril, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memang hanya mewajibkan pemilu digelar secara serentak sebagaimana tertera dalam pasa 22E UUD 1945. Namun, putusan itu tidak secara khusus menyebutkan presidential threshold. " Putusan MK itu harus dipahami secara utuh dengan logika hukum yang benar, bukan logika politik dan kepentingan," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (20/7/2017). Yusril berpendapat, usul pemerintah dan partai koalisi pemerintah yang memperjuangkan keberadaan Presidential threshold 20-25 persen dengan menggunakan hasil pemilu sebelumnya tahun 2014 dinilai tidak relevan. "Hasil pemilu itu sudah basi, selain juga sudah pernah digunakan untuk Pilpres 2014 itu," jelasnya. Untuk itu, Yusril menilai, bahwa pencalonan presiden hendaknya dikembalikan pada pasal 6A ayat 2 UUD 45. Pasal ini menyebut bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Pemilu ini, tambah Yusril, merujuk pada Pasal 22E ayat 3, yakni pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Sehingga pengusulan capres-cawapres oleh parpol peserta pemilu dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD, baik pemilu serentak maupun tidak serentak. (hdr)
Artikel Terkait
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris
Inggris Memberikan Dukungan dan Berbagai Pengalaman dengan Indonesia untuk Bergabung Ke CPTPP
Artikel Terkini
UU DKJ Disahkan, Fahira Idris Soroti Pentingnya Dana Abadi Kebudayaan
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Pataka 83 Gelar Halal bi Halal, Silaturahmi sekaligus Temu Kangen
Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris
Inggris Memberikan Dukungan dan Berbagai Pengalaman dengan Indonesia untuk Bergabung Ke CPTPP
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas