Jakarta, INDONEWS.ID - Kelanjutan pemeriksaan soal dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan, Hari ini, Senin (24/7/2017) giliran adik kandung Andi Narogong yaitu Vidi Gunawan.
Saat ini oleh KPK Vidi Gunawan sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
"Saksi Vidi Gunawan, wiraswasta hari ini diperiksa untuk tersangka SN di kasus korupsi e-KTP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (24/7/2017).
Sebelumnya pada minggu lalu penyidik KPK juga telah memeriksa Andi Narogong untuk tersangka Setya Novanto.
Setelah selesai pemeriksaan terhadap Vidi Gunawan, KPK juga akan memanggil kakak Andi Narogong yakni Dedi Prijono, untuk kasus yang sama. Untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Dedi, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Disebutkan dalam sidang dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, Andi Narogong mengutus Dedi dan Vidi dalam kongkalikong proyek e-KTP dengan Kementerian Dalam Negeri, para pengusaha hingga tim teknis? dari Badan pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Dalam pertemuan di Ruko Fatmawati milik Andi Narogong untuk mempersiapkan desain proyek e-KTP, Dedi dan Vidi selalu hadir bersama pengusaha konsorsium proyek e-KTP, pihak Kemendagri, dan tim teknis.
Pertemuan tersebut mengatur soal pembentukan tiga konsorsium untuk merekayasa lelang e-KTP, yakni konsorsium PNRI, Astagraphia, dan Murakabi. (Lka)