Jakarta, INDONEWS.ID- Untuk mengantisipasi menyebarnya paham radikal dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) khusunya lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, meminta untuk mengundurkan diri terhadap para PNS yang terindikasi anti dengan Pancasila.
Menurut Djarot, langkah antisipasi itu dilakukan guna membatasi ruang gerak terhadap paham radikal yang selama ini telah menginfiltrasi keberbagai golongan masyarakat.
Sebab, tambah Djarot, jika seorang PNS terindikasi terhadap paham radikal yang bertentangan dengan Pancasila. Itu sama saja yang bersangkutan telah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam peraturan tersebut, kata Djarot, PNS harus menyatakan diri setia terhadap Pancasila dan UUD 1945.
"Saya (PNS) nggak cocok sama Pancasila, Pancasila itu nggak benar ya sebaiknya kalau dia nggak setuju dengan ideologi Pancasila ya pindah saja,"ungkap Djarot di Balaikota Jakarta, Senin (4/7/2017).
Pindah yang dimaksud Djarot bukan sebatas pindah dinas keluar Jakarta. Tapi juga pindah ke negara lain yang sesuai dengan ideologi yang dianut. "Pindah ke negara lain yang sesuai dengan ideologi dia," terang Djarot. (hdr)