Jakarta, INDONEWS.ID – Menyikapi adanya Kepala Daerah yang mengizinkan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melaksanakan kegiatannya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku prihatin. Sebab seharusnya setelah Pemerintah mengeluarkan Perppu ormas, tidak boleh lagi ada kegiatan tersebut.
Menurut Tjahjo, organisasi yang sudah tidak berbadan hukum, secara otomatis tidak boleh melaksanakan kegiatan, baik secara kelembagaan maupun perorangan Apalagi, mereka yang berstatus sebagai PNS. Namun demikian, politikus PDIP itu tidak menjelaskan siapa Kepala daerah yang dimaksud.
"Ada juga kepala daerah yang (anggota HTI) boleh dakwah. Lho kok lucu, Ormas dibubarkan, tapi anggotanya boleh dakwah. Dakwah apa?", kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Tjahjo mengaku, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah, untuk menyeleksi para aparatnya. "Intinya disadarkan, diingatkan. Kalau enggak, harus disuruh mundur, kan repot. Tapi, kalau dia sebagai pengurus, ya silakan mundur karena sudah kader dia," kata Tjahjo.
Seperti diketahui sebelumnya, pada Merdeka.com (20/7/2017), Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menegaskan, akan menjalankan perintah sesuai dengan perintah pemerintah. Namun, Sultan mengaku tidak akan melakukan pelarangan kegiatan ormas HTI.(hdr)