Jakarta, INDONEWS.ID - Panitia Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (Pansel MK) telah memilih dan menyerahkan 3 (tiga) nama terbaik Calon Hakim Mahkamah Konstitusi kepada Presiden Joko Widodo. Ketiganya yaitu Guru Besar Universitas Andalas Saldi Isra, Dosen Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT Bernard L Tanya, dan seorang purna tugas dari Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyatakan, terpilihnya tiga tokoh tersebut merupakan gambaran nyata bahwa penyebaran atau distribusi dosen terbaik dengan kualitas pada bidangnya masing-masing sudah merata di setiap Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia.
“Karena itu, TPDI menaruh harapan sangat tinggi kepada Presiden Jokowi agar memilih Sdr. Bernard L Tanya sebagai Hakim Mahkamah Konstotusi menggantikan Patrialis Akbar, dengan memperhatikan faktor komposisi Hakim Konstitusi yang ada pada Mahkamah Konstitusi pada aspek keterwakilan secara geopolitik dan wawasan nusantara,” ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus, melalui siaran pers, Rabu (5/4/2017).
Petrus yang juga advokat Peradi ini mengatakan, Bernard L Tanya lebih berpeluang dipilih Presiden Jokowi, karena Dosen Undana Kupang tersebut merupakan representasi wilayah Indonesia Timur yang sangat luas, berbentuk kepulauan dengan ribuan budaya dan tradisi yang beragam.
“Bernard L Tanya merupakan representasi wilayah Indonesia Timur yang sangat luas, berbentuk kepulauan dengan ribuan budaya dan tradisi yang beragam, sehingga keberadaannya di Mahkamah Konstutusi sangat tepat, baik untuk pemikiran ke arah pembentukan norma dan tafsir dalam uji Undang-Undanng terhadap UUD 1945 maupun dalam sengketa pemilu dan pilkada yang mayoritas sengketa berasal dari daerah terpencil, pegunungan seperti di Papua, Kalimantan, NTT, Maluku, Sulawesi dll.,” ujarnya.
Masuknya Bernard L Tanya dalam tiga nama Calon Hakim Mahkamah Konstitusi terbaik, kata Petrus, merupakan sebuah kehormatan bagi dunia pendidikan di Indonesia Timur, di samping merupakan keputusan Panitia seleksi yang sangat obyektif dengan mengutamakan aspek kemampuan akademis, integritas moral dan kejujuran serta intelektual di bidangnya.
Di sisi lain, keputusan tersebut membuktikan bahwa universitas atau perguruan tinggi negeri di daerah terpencil mampu memproduksi SDM yang memiliki kualitas, kapabilitas, integritas moral dan kejujuran yang tinggi.
“Hal tersebut menjadi bukti keberhasilan dunia pendidikan tinggi mendistribusi SDM yang tepat pada tempatnya, tidak terkecuali di Universitas Nusa Cendana di NTT Kupang. Ternyata PTN di daerah memiliki stok dosen terbaik untuk disumbangkan bagi kebutuhan negara di bidang peradilan khususnya Hakim Mahkamah Konstitusi yang proses seleksinya berbeda dengan Hakim Peradilan pada umumnya,” pungkas Petrus. (Very)