INDONEWS.ID

  • Senin, 24/07/2017 15:28 WIB
  • Didesak Mundur, Asman Abnur: Tugas Saya Hanya di Profesional

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Didesak Mundur, Asman Abnur: Tugas Saya Hanya di Profesional
Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menyatakan hingga saat ini dirinya masih bekerja seperti biasa. Menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan tidak terpengaruh oleh situasi politik yang mendesak dirinya mengundurkan diri dari Kabinet Kerja Joko Widodo. "Itu urusan politik, saya tidak ikut karena tugas saya sekarang hanya di profesional, bekerja," kata Asman Abnur, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/7/2017). Asman menyebutkan hingga saat ini dirinya belum berkoordinasi lagi dengan pihak yang memintanya mundur. "Saya belum konsultasi lagi, nanti saya lihat, saya sekarang tugasnya kerja, kerja aja," tegasnya. Sebelumnya Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais meminta agar partainya menarik diri dari Kabinet Kerja. Pernyataan itu disampaikan Amien Rais usai menghadiri halal bihalal di Pondok Pesantren Al-Ishlah, Bondowoso, Minggu (23/7). Amien menginginkan Asman Abnur mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Hak Prerogatif Presiden Menanggapi desakan Amien Rais itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan bahwa persoalan kabinet menjadi hak prerogatif presiden. "Ya itu hak prerogatif Presiden, itu haknya Presiden," kata Zulkifili di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin. Seperti diketahui, usai menyatakan dukungan pada pemerintahan Jokowi-JK, PAN diganjari satu kursi di kabinet yaitu posisi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberikan kepada Asman Abnur. Desakan PAN untuk keluar dari anggota koalisi partai pendukung pemerintahan semakin mencuat karena sikap partai berlambang matahari terbit itu tidak sejalan dengan pemerintah terkait ambang batas presiden (presidential threshold) dan metode konversi suara di UU Pemilu yang baru saja disahkan pekan lalu. Pemerintah dan partai-partai koalisi pendukung pemerintah memilih Paket A yakni presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (saint lague murni). Hanya PAN dari koalisi pendukung pemerintah yang mendukung Paket B yakni presidential threshold (0 persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare). Terkait sikapnya itu, PAN bersama partai non koalisi seperti Gerindra, Demokrat dan PKS melakukan aksi walkout dalam paripurnas pengambilan keputusan RUU Pemilu, pada Jumat (21/7) dini hari. (Very)    
Artikel Terkait
Kemenparekraf Kick Off Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman di 3.000 Desa Wisata
Mendagri Minta Pemerintah Daerah Jaga Stabilitas Laju Inflasi Usai Libur Lebaran
Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
Artikel Terkini
Kemenparekraf Kick Off Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman di 3.000 Desa Wisata
Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II, MCP KPK Tahun 2024
Mendagri Minta Pemerintah Daerah Jaga Stabilitas Laju Inflasi Usai Libur Lebaran
Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
Kemendagri: Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas