INDONEWS.ID

  • Selasa, 25/07/2017 16:55 WIB
  • Urgensi Dukung Perpu Ormas Bagi Kepentingan Bangsa

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Urgensi Dukung Perpu Ormas Bagi Kepentingan Bangsa
Oleh : Toni Ervianto *) INDONEWS.ID - Kredibilitas pemerintahan sempat dipertaruhkan saat mengumumkan pembubaran Hitzbut Tahrir Indonesia, sementara UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas tidak memberi ruang yang memadai untuk menindaklanjuti keputusan yang diumumkan Wiranto, Menkopolhukam pada 8 Mei 2017 lalu.  Publik sempat bertanya-tanya dan menanti langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah sebagai tindak lanjut pembubaran HTI dan Ormas lain yang dianggap membahayakan ideologi negara dan kepentingan nasional.  Proses hukum tentu merupakan salah satu satu opsi meski akan disertai dengan kerumitan mekanisme dan proses yang panjang.  Namun, kegelisahan publik ini segera terjawab ketika akhirnya pemerintah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 atas perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sebagai suatu terobosan hukum, Perpu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli lalu itu diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dimana dinyatakan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.Hal ini juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-VII/2009, bahwa Perpu bisa diterbitkan bila undang-undang yang ada dianggap tidak lagi memadai dan pembuatan aturan baru memakan waktu lama.  Menurut Pasal 22 UUD 1945, penafsiran terhadap keadaan negara yang dianggap genting dan memaksa menjadi kewenangan subjektif Presiden sehingga tidak perlu dipersoalkan kembali.  Meski demikian, nasib keberadaan Perpu ini juga akan sangat dipengaruhi oleh persetujuan DPR agar dapat diterapkan secara efektif.  Jika DPR tidak memberikan persetujuannya, tentu Perpu ini harus dicabut kembali.  Hal ini menunjukan bahwa ada kekuasaan yang berimbang antara Presiden dan DPR dalam penerbitan dan pemberlakuan Perpu sehingga kekhawatiran bahwa Perpu ini akan menjadi produk dari kekuasaan yang otoriter sama sekali tidak beralasan. Melalui Perpu No. 2 Tahun 2017, pemerintah memiliki kewenangan yang lebih efektif untuk menata kehidupan Organisasi Kemasyarakatan yang jumlahnya hampir mencapai 344.039, baik yang berbadan hukum, terdaftar, didirikan oleh warga negara Indonesia maupun yang didirikan oleh warga negara asing.  Potensi dinamika Ormas yang demikian besar merupakan kekuatan yang dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional, namun harus pula diakui ada tantangan besar karena kehidupan Ormas dapat pula digunakan untuk menaungi kepentingan-kepentingan yang kontraproduktif bagi pembangunan nasional.  Oleh karena itu, sangat dapat dipahami argumentasi dibalik terbitnya Perpu No. 2 Tahun 2017 sebagai jalan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa tatakelola kehidupan civil society dapat dilindungi dengan baik, sekaligus memastikan dapat mengantisipasi potensi-potensi yang membahayakan kepentingan masyarakat yang hendak menyusup melalui Ormas.   Polemik atas Perubahan Subtantif Perbedaan antara UU Ormas No 17 Tahun 2013 dan Perpu No.2 Tahun 2017 terletak pada perubahan 5 Pasal, yakni Pasal 1, 59, 60,61, 62, serta sisipan Pasal 82 A.Perubahan itu menyangkut aturan larangan yang harus dipatuhi Ormas, mekanisme peringatan dan pencabutan badan hukum, pembubaran serta adanya ancaman pidana bagi anggota/pengurus Ormas yang melanggar larangan yang dinyatakan dalam Perpu No.2 Tahun 2017.Selain itu, 18 Pasal yang mengatur mekanisme pembubaran Ormas juga dihapuskan dan menjadi lebih sederhana.  Kewenangan administratif pemerintah ini dinyatakan dalam Pasal 61 bahwa pemerintah melalui Kemendagri/Kemenkumham berwenang menerapkan sangsi secara administratif dari mulai peringatan tertulis, penghentian kegiatan hingga pencabutan badan hukum/surat keterangan terdaftar Ormas yang dinilai melakukan pelanggaran dan tidak mematuhi peringatan pemerintah.Pembubaran dengan demikian merupakan konsekuensi dari pencabutan badan hukum Ormas sehingga tidak memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan (Pasal 80 A). Perpu ini juga memperpendek masa peringatan tertulis menjadi satu kali dan dalam rentang 7 hari sejak peringatan diterbitkan.Hal ini berbeda dengan tahapan 3 kali peringatan dan rentang waktu hingga 30 hari dalam UU Ormas No. 17 tahun 2013.Kewenangan administratif ini menjadi domain pemerintah sebagai pemegang kekuasaan administratif negara dan memenuhi asas contrarius actus.Dalam hukum administrasi negara, asas contrarius actus adalah asas yang menyatakan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga berwenang membatalkan.Konsekuensi dari perubahan pasal tersebut maka untuk membekukan atau membubarkan sebuah Ormas kini cukup melalui kementerian terkait, yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.Tidak diperlukan lagi pengajuan atau permohonan ke pengadilan seperti ketentuan sebelumnya. Sementara itu, ketentuan Pidana dinyatakan dalam pasal 59 dan pasal 82 A dengan ancaman penjara minimal 6 bulan hingga seumur hidup.  Ketentuan pidana ini merupakan mekanisme yang dilalui melalui proses pengadilan, terutama menyangkut ketentuan tentang tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.Dengan demikian, secara subtantif Perpu Ormas ini mengefektifkan kekuasaan administratif pemerintahan yang dalam prosesnya dapat diajukan dalam ranah hukum administrasi negara atau tata usaha negara, dan ranah pidana dalam peradilan umum terkait dengan kejahatan terorganisir atau kejahatan terasosiasi ketika Ormas melakukan pelanggaran pidana. Keberadaan Perpu Ormas ini kemudian menuai polemik pro dan kontra.Penentang Perpu berargumentasi bahwa Perpu dianggap tidak demokratis, otoriter, dan dapat membahayakan kebebasan masyarakat sebagaimana dinyatakan oleh Yusril Ihza Mahendra yang kini menjadi Penasehat Hukum HTI.  Para pengkritik Perpu ini mengabaikan bahwa demokrasi juga memerlukan pembatasan atas kebebasan, karena tanpa itu akan menjadi anarki.  Pembatasan kebebasan itu justru untuk melindungi dari sisi gelap demokrasi dimana kebebasan yang berlebihan tanpa pengaturan efektif akan menimbulkan konflik dan anarki akibat hancurnya otoritas negara untuk melindungi kepentingan masyarakat.  Hal yang juga ironi, argumentasi tentang demokrasi, HAM dan kebebasan juga dinyatakan oleh HTI untuk mengcounter Perpu Ormas, sementara HTI selama ini mengharamkan demokrasi.Sikap ini menunjukan watak hipokrit dari HTI dan membuka mata publik tentang HTI sebenarnya. Kesimpulan bahwa Perpu merupakan produk otoritarianisme negara juga sangat tidak beralasan.Negara otoriter biasanya dicirikan dengan machstaat atau negara berdasarkan kekuasaan belaka.Perpu Ormas ini justru memberi ruang pada publik yang merasa dirugikan untuk membela diri dalam sengketa tata usaha negara di PTUN untuk menguji kewenangan Mendagri/Menkumham dalam pencabutan/pembubaran Ormas.Begitupula dengan peradilan Pidana untuk membela diri atas dugaan pidana pelanggaran Perpu Ormas.Mekanisme hukum yang tersedia ini merupakan ciri negara berdasar hukum atau rechstaat yang membedakannya dengan negara otoriter.Bahkan, jika Perpu Ormas ini nantinya disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang, masyarakat masih memiliki hak konstitusional untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.   Urgensi Perpu Ormas Memang dapat dimaklumi bahwa negara demokratis seperti Indonesia tidak dapat lepas dari pro kontra dalam masyarakat ketika muncul suatu kebijakan baru.Hal ini menunjukan bahwa antusiasme dan perhatian masyarakat terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa dan negara ini begitu besar.  Namun demikian, pro kontra ini harus dapat diarahkan pada perdebatan yang lebih produktif dengan beranjak pada trend an fakta-fakta yang berkembang dalam dinamika kehidupan masyarakat, terutama Ormas, dalam kaitannya dengan kepentingan bangsa dan negara.  Harus diakui bahwa selama ini potensi Ormas yang demikian besar juga disertai dengan ancaman seperti keberadaan Ormas-ormas yang mempromosikan kekerasan, pengambilalihan fungsi penegakan hukum negara, aksi main hakim, sikap intoleran dan menyemai konflik sosial baik vertikal maupun horizontal.  Sudah menjadi rahasia umum bahwa ada sejumlah Ormas ditengarai kerap terlibat dengan tindak pidana dan mengorganisir kelompoknya laksana organisasi paramiliter yang didesain untuk melakukan aksi-aksi main hakim kekerasan.Kelompok Ormas seperti ini tidak hanya menciptakan keresahan dalam masyarakat, tetapi juga menjadi ancaman faktual bagi penegakan hukum yang merupakan domain dari negara. Dinamika Ormas juga tidak dapat dilepaskan dari pengaruh globalisasi.Perkembangan interaksi antar kelompok masyarakat, individu, sistem nilai dan ideologi secara intens dan masif telah memberi pengaruh besar terhadap perkembangan Ormas di Indonesia.Sebagai contoh nyata adalah keberadaan HTI yang tidak dapat dipisah dari HT sebagai partai/organisasi politik internasional.Secara eksplisit jelas bahwa HTI sebagai kepanjangan tangan HT mengusung ideologi politik khilafah dan berniat menerapkannya di Indonesia.Khilafah sebagai agenda global HT menganggap eksistensi negara bangsa serta ideologi nasional yang dianutnya sebagai batu sandungan yang harus disingkirkan.Hal ini dinyatakan dalam dokumen-dokumen politik HT/HTI serta propaganda politik yang selama ini dikemas dalam bingkai seolah-olah gerakan dakwah.Karena itu, wajar jika pemerintah berniat membubarkan HTI karena ancaman ideologis sekaligus politis yang faktual.  Persoalan argumentasi HTI sebagai gerakan damai, itu hanya persoalan waktu saja, suatu saat bisa saja HTI menempuh kekuatan massa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dan mengganti ideologi Pancasila dengan paham khilafah.  Hal ini bukan bentuk paranoid, sejarah gerakan HT diberbagai negara yang terlibat kudeta adalah bukti faktual yang tidak bisa diabaikan. Selain itu, Perpu Ormas juga dapat menjadi mekanisme hukum yang menjadi payung bagi masyarakat bersama pemerintah untuk melakukan pertahanan ideologis dari ancaman berkembangnya paham baik dari dalam negeri maupun asing yang bertentangan dengan Pancasila.  Tren menunjukan bahwa berkembangnya radikalisme dan terorisme sebagai produk dari interpretasi keagamaan yang terdistorsi selain menimbulkan ancaman faktual, juga merupakan ancaman ideologis yang dapat bersifat laten.  Dengan Perpu Ormas ini, ada justifikasi secara yuridis untuk mencegah dan mempidanakan kekuatan terorganisir yang hendak subversif terhadap ideologi maupun eksistensi negara.Perpu ini dengan demikian telah melengkapi aturan yang dinyatakan dalam Tap MPRS XXV tentang Pembubaran PKI dan larangan paham marxisme leninisme/maoisme dan komunisme.Tafsir ancaman ideologis telah disesuaikan dengan tren zaman dimana musuh ideologi Pancasila tidak hanya komunisme, melainkan segala paham yang berniat menggantikan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Republik Indonesia.Oleh karena itu, sudah selayaknya semua komponen bangsa memberikan dukungan bagi penerapan Perpu Ormas ini menjadi Undang-Undang untuk kepentingan bangsa dan negara. *) Penulis adalah alumnus pasca sarjana Universitas Indonesia (UI). Peneliti di Cersia, Jakarta
Artikel Terkait
BMKG : Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Fundamental Ekonomi Indonesia Cukup Kuat Meredam Dampak Potensi Eskalasi Konflik di Kawasan Timur Tengah Pasca Serangan Iran
Perkuat Persatuan, Forum Pemuda Sawahan Bantul Gelar Syawalan Idul Fitri 1445 H
Artikel Terkini
BMKG : Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Fundamental Ekonomi Indonesia Cukup Kuat Meredam Dampak Potensi Eskalasi Konflik di Kawasan Timur Tengah Pasca Serangan Iran
Arus Balik Lebaran, 7.663 Pemudik Antarnegara Tercatat Melintas di PLBN Entikong
Perkuat Persatuan, Forum Pemuda Sawahan Bantul Gelar Syawalan Idul Fitri 1445 H
Prof Tjandra: Tahun Ini Mungkin Menjadi Tahun Terburuk Dengue di Benua Amerika
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas