INDONEWS.ID

  • Kamis, 27/07/2017 17:13 WIB
  • BNN Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1.226,1 Gram

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
BNN Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1.226,1 Gram
Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) lakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 1.226,5 gram di halaman parkir gedung BNN pusat, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/7/2017). Pemusnahan ini merupakan hasil dari barang bukti dua kasus narkotika dengan total barang bukti yang disita 1.241,1 gram sabu. "Dari total barang bukti sitaan tersebut sebanyak 14,6 gram disisihkan guna keperluan laboratorium, sehingga barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sebanyak 1.226,5 gram sabu," kata Kepala Humas BNN Kombes Sulistiandriyatmoko saat pemusnahan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/7/2017). Menurut Sulis, kasus pertama dari barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan BNN pada bulan Juni 2017. Dua orang tersangka diamankan bersama barang bukti narkotika berupa sabu seberat + 1000 gram. Kedua tersangka yaitu MS alias udin alias cekdin (59) dan HS alias Halimah (44) diamankan petugas ketik sedang melakukan transaksi narkotika di sebuah rumah kos di Jalan Angkatan, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. "Sabu yang disembunyikan dengan cara menggunakan bungkusan plastik teh hijau tersebut ternyata berpindahtangan atas perintah seorang Napi bernama Rico yang sedang mendekam di Lapas Kelas 1 A Palembang, Sumatera Selatan," jelasnya. Para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) juncto pasal132 ayat (1), Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia. Kasus kedua yakni dibongkarnya pengiriman paket melalui jasa ekspedisi yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat dengan tujuan Pademangan I, Jakarta Utara. Atas laporan dari masyarakat dicurigai terdapat narkotika di dalamnya. Petugas menyergap dua orang tersangka yakni AP (46) dan BT (39) dengan barang bukti 2 bungkus plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu yang masing-masing seberat + 102,7 gram dan + 102,4 gram. Kemudian barang bukti dan para tersangka diamankan BNN Kota Jakarta Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut. Atas pebuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Lka)
Artikel Terkait
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Artikel Terkini
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas