Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bertujuan untuk menjamin dan menjaga keamanan negara, baik dalam jangka sekarang maupun yang akan datang.
Pernyataan itu menanggapi polemik di masyarakat terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang saat ini masih dibahas di DPR.
“Penting untuk keutuhan negara dan kalau ada yang tidak setuju ya silakan jalur hukum, mekanisme hukum yang ada,” kata Presiden di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Hal ini disampaikan Presiden menanggapi pertanyaan jurnalis terkait rencana demo yang dilaksanakan untuk menolak Perppu tersebut.
Presiden juga mengatakan, saat ini Perppu tersebut masih dalam tahap pembahasan di DPR yang juga melalui proses demokrasi.
Terkait pertemuan sejumlah tokoh baik dalam koalisi maupun di luar pemerintahan, Presiden Jokowi menekankan bahwa pertemuan itu merupakan hal biasa dan rutin dilakukan.
“Kalau ada hal-hal yang perlu pasti bertemu, hanya ada yang tertutup, ada yang terbuka,” ujar Presiden. (Very)