INDONEWS.ID

  • Jum'at, 28/07/2017 16:34 WIB
  • Presiden Jokowi Jawab Tudingan Prabowo Terkait Presidential Threshold

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Presiden Jokowi Jawab Tudingan Prabowo Terkait Presidential Threshold
Cikarang, INDONEWS.ID -- Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa penyederhanaan ambang batas presiden (presidential threshold) menjadi 20 persen dalam Undang-undang Pemilu sangat penting demi visi politik Indonesia ke depan. "Ini mempertanyakan presidential threshold 20 persen, kenapa dulu tidak ramai? Penyederhanaan sangat penting sekali dalam rangka visi politik kita ke depan," kata Presiden Joko Widodo di Cikarang, Jumat (28/7/2017). Hal itu disampaikan Presiden Jokowi menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas pada Kamis (27/7). "Karena kita tidak mau ditertawakan sejarah. Kekuasaan silakan mau berkuasa 5,10, 50 tahun, tapi di ujungnya sejarah menilai. Gerindra tidak mau ikut hal yang melawan logika, presidential threshold 20 persen itu lelucon politik yang menipu rakyat, saya tidak mau terlibat," kata Prabowo. Dalam konferensi pers usai pertemuan, Prabowo mengatakan bahwa Gerindra tidak ikut bertanggung jawab atas UU Pemilu tersebut. Presiden Jokowi justru mempertanyakan pernyataan tersebut. "Kita sudah mengalami 2 kali presidential threshold 20 persen pada 2009 dan 2014, kenapa dulu tidak ramai?" kta Presiden. Presiden mencontohkan bahwa bila "presidential threshold" adalah 0 persen seperti yang diinginkan partai-partai non-koalisi pemerintah, presiden akan sulit mendapatkan dukungan di parlemen. "Coba bayangkan, saya ingin berikan contoh, kalau (presidential threshold) 0 persen, kemudian satu partai mencalonkan diri kemudian menang. Coba bayangkan nanti di DPR, di parlemen? Kita dulu yang 38 persen saja kan waduh," ungkap Presiden, seperti dikutip Antara. Presiden berharap agar rakyat mengerti tujuan pemerintah untuk menggolkan "presidential threshold" 20 persen itu. "Ini proses politik yang rakyat harus mengerti, jangan di apa itu ditarik-tarik seolah-olah presidential threshold 20 persen itu salah," tegas Presiden. Apalagi UU Pemilu itu juga adalah produk dari DPR dan pemerintah, bukan semata-mata pemerintah. "Sekali lagi ini produk demokrasi yang ada di DPR, ini produknya DPR, bukan pemerintah. Di situ juga ada mekanisme proses demokrasi yang ada di DPR dan kemarin juga sudah diketok dan aklamasi, betul? Nah itulah yang harus dilihat oleh rakyat," ungkap Presiden. Bila ada pihak yang tidak puas dengan UU Pemilu, Presiden Joko Widodo mempersilahkannya mengajukan uji materi ke MK. "Jadi ya silakan itu dinilai, kalau masih ada yang tidak setuju, kembali lagi bisa ke MK, inilah negara demokrasi dan negara hukum yang kita miliki. Dulu ingat, dulu meminta dan mengikuti (presidential threshold 20 persen), kok sekarang jadi berbeda?" tambah Presiden. Seperti diketahui, Rapat paripurna DPR pada Jumat (21/7) dini hari menyetujui Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu untuk disahkan menjadi Undang-undang secara aklamasi. Pengesahan itu diwarnai aksi "walk out" Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat. Dalam rapat tersebut sebanyak 322 anggota DPR menyetujui paket A yaitu "presidential threshold" sebanyak 20-25 persen, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen, sistem pemilu terbuka, dapil magnitude DPR atau besaran kursi sebesar 3-10 dan metode konversi suara menggunakan sainte lague murni. Partai pendukung pemerintah yaitu PDI-Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, Hanura dan Nasdem berhasil mengawal paket A yang merupakan opsi pemerintah. Partai Gerindra sudah menyatakan akan melakukan uji materi terkait Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu tersebut. (Very)
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten/Kota di Sultra
Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa
Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY
Artikel Terkini
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaik di Jabodetabek
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas