INDONEWS.ID

  • Minggu, 30/07/2017 10:08 WIB
  • Ini Tiga Pihak yang Dirugikan Jika KPK Tidak Segera Tahan Setya Novanto

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Ini Tiga Pihak yang Dirugikan Jika KPK Tidak Segera Tahan Setya Novanto
Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menahan Ketua DPR RI Setya Novanyo (SN) dalam kasus dugaan korupsi proyek nasional e-KTP. Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, setidaknya ada beberapa alasan untuk segera menahan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Pertama, demi menyelamatkan Lembaga DPR sebagai representasi rakyat dengan tiga fungsi utama yaitu bugeting, fungsi kontrol dan fungsi legislasi. “ketiga fungsi ini saat ini telah terbebani secara politik dan psikologis sehingga merugikan posisi representasi rakyat,” kata Petrus, di Jakarta, Minggu (30/7/2017). Kedua, untuk mencegah terjadinya perbuatan korupsi secara berlanjut. Hal ini, kata Petrus, mengingat peristiwa korupsi proyek e-KTP ini terjadi saat SN menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, sedangkan sekarang SN sudah naik pangkat dengan jabatan strategis  dan rawan KKN yaitu menjadi Ketua DPR RI. “Tentu saja potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam skala yang lebih besar dan berlanjut dengan modus yang lebih canggih sangat mungkin terjadi,” kata Petrus yang juga advokat Peradi ini. Ketiga, demi menutup kesempatan upaya SN untuk mempengaruhi saksi-saksi dan menghilangkan barang bukti yang mungkin saja masih dibutuhkan oleh KPK. “Seandainya KPK melakukan penahanan pada saat sekarang ini, maka KPK sesungguhnya sedang memulihkan fungsi representasi rakyat yang melekat dalam diri DPR RI dan secara hukum penahanannya itu sah serta memiliki legitimasi yang tinggi,” kata Petrus. Petrus menambahkan, selain SN sudah diberi status tersangka, juga pasal-pasal yang dipersangkakan kepadanya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek nasional e-KTP adalah pasal 2 dan/atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang ancaman pidananya maksimum 20 tahun penjara. Karena itu, menurut Petrus, penahanan SN pada saat sekarang ini, merupakan sebuah keharusan sesuai dengan rasa keadilan publik yang menghendakinya dan sekaligus untuk memastikan bahwa di mata KPK tidak ada satu orangpun yang kebal hukum. Penahanan tersebut, kata Petrus, membuktikan bahwa KPK tidak sedikitpun terpengaruh proses politik, yaitu adanya Hak Angket DPR terhadap KPK. Penahanan SN, kata Petrus, bukan saja akan membuat KPK semakin percaya diri, tetapi akan menambah kepercayaan masayarakat pada lembaga antikorupsi itu. Menurut Petrus, jika KPK tidak segera melakukan penahanan terhadap SN, maka ada tiga pihak yang dirugikan. Pertama, Partai Golkar  akan mengalami hambatan psikologis  dalam konsolidasi internal, terutama menyiapkan Pilkada, Pileg dan Pilpres. Partai Golkar, menurut Petrus, akan menghadapi kesulitan dalam membangun koalisi dengan partai lain, di tengah merosotnya kepercayan publik terhadap Partai Golkar, karena status tersangka yang disandang ketua umumnya. Kedua, lembaga DPR. Petrus mengatakan, DPR seharusnya dipimpin oleh seorang negarawan, yang terbebas dari berbagai kasus hukum. Namun, jika SN masih tetap memimpin DPR, maka dipastikan lembaga itu mengalami krisis legitimasi. Ketiga, masyarakat NTT. “Masyarakat NTT akan dirugikan karena memiliki seorang legislator yang berstatus tersangka, sehingga dikhawatirkan hal-hal kecil yang dilakukan di NTT bisa dimaknai sebagai bersumber dari uang hasil korupsi,” pungkasnya. (Very)  
Artikel Terkait
Penyelundupan 560 Liter BBM Subsidi Digagalkan Pos Siliwan Satgas Yonif 742/SWY di Perbatasan RI-RDTL
Lepas Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, Mendagri Apresiasi Kinerja dan Loyalitas
Purna Tugas sebagai Sekjen Kemendagri, Suhajar Sampaikan Terima Kasih kepada Mendagri dan Jajaran
Artikel Terkini
Penyelundupan 560 Liter BBM Subsidi Digagalkan Pos Siliwan Satgas Yonif 742/SWY di Perbatasan RI-RDTL
Lepas Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, Mendagri Apresiasi Kinerja dan Loyalitas
Purna Tugas sebagai Sekjen Kemendagri, Suhajar Sampaikan Terima Kasih kepada Mendagri dan Jajaran
Pj Bupati Maybrat hadiri Acara Pengantar Tugas Sekjen Kemendagri
Mendagri Lantik Suhajar sebagai Wakil Rektor IPDN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas