INDONEWS.ID

  • Senin, 31/07/2017 07:52 WIB
  • Petugas Avsec Bandara Halim Perdanakusuma Berhasil Amankan Kiriman 13.600 Benur dari Batam

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Petugas Avsec Bandara Halim Perdanakusuma Berhasil Amankan Kiriman 13.600 Benur dari Batam
Jakarta, INDONEWS.ID - Petugas Aviation Security (Avsec) Batik Air bersama Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan kiriman 13.600 ekor benur atau bayi (baby) lobster yang telah dikemas di 68 kantong plastik dan disimpan dalam koper berwarna oranye di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (30/7/2017) sore. Sedangkan pelaku yang diduga telah melakukan perdagangan baby lobster tersebut, Agus (36) telah ditangkap oleh petugas di Bandara Batam. Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (30/7/2017) sore, Kapolrestro Jaktim Komisaris Besar Polisi Andry Wibowo menerangkan sekitar pukul 13.55 WIB petugas Aviation Security (Avsec) Batik Air bernama Denny Saputra mencurigai barang berupa koper berwarna oranye yang berada di belakang counter check in. Kemudian pada pukul 14.00 WIB, Denny berkoordinasi dengan Faisal selaku senior dan melakukan pengecekan fisik terhadap koper tersebut. Saat akan dicek koper tersebut dalam keadaan basah dan dingin. Selanjutnya, pukul 14.10 WIB, Denny dan Faisal berkoordinasi dengan Avsec Angkasa Pura (AP) selaku petugas X-ray bernana Cornelia untuk melakukan pemeriksaan dengan mesin X-ray. Setelah diperiksa isi koper berupa cairan, karena ragu lalu Cornelia menghubungi supervisor bernama Pati mubarok dan langsung di lakukan pemeriksaan ulang dengan X-ray. Pada pukul 15.10 WIB koper dibawa ke Posko Avsec AP II untuk membuka koper secara paksa yang berisi cairan. Saat dibuka didapati 68 kantong plastik berisi baby lobster yang masing-masing plastik berisi 200 ekor., jadi total keseluruhan 13.600 ekor baby lobster yang didapati. Lalu petugas Kadin Avsec melaporkan ke Polres Metro Jaktim. Untuk tindakan selanjutnya, koordinasi dengan Kementerian Perikanan bagian Karantina dan koordinasi kepada pihak Avsec Bandara Batam terkait pelaku yang telah diamankan di Bandara Batam. Kapolrestro Jaktim mengatakan terkait kasus ini, pelaku akan dijerat tindak pidana perdagangan baby lobster sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf q dan huruf t Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009. (Lka)
Artikel Terkait
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Satgas Pamtas Sektor Timur Yonif 742/SWY Laksanakan Patroli di Perbatasan darat RI-RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas