Jakarta, INDONEWS.ID – Sekitar 500 karyawan PD Pasar Jaya, Rabu (2/8/2017) yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) Pasar Jaya mengelar aksi demo di halaman kantor PD pasar Jaya di Cikini Jakarta. Aksi demo tersebut salah satu penyebabnya lantaran adanya pengangkatan tenaga profesional menjadi pegawai tetap.
Menurut Ketua SP PD Pasar Jaya, Kasman Panjaitan, penetapan tenaga profesional menjadi pegawai tetap telah melanggar Peraturan Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor 64 Tahun 2015 Bab III pasal 6 ayat 2 dan 3 serta pasal 7 ayat 2 terkait ketentuan penerimaan pegawai di PD Pasar Jaya.
“Sekarang kan direksi menempatkan orang diposisi jabatan struktural tanpa melihat pangkat dan golongan. Padahal jelas, syarat dan ketentuan diatur di SK Direksi PD Pasar Jaya Nomor 112 Tahun 2016 per tanggal 3 Mei 2016. Apakah tenaga profesional paham apa saja yang diperlukan di pasar tradisional,” kata Kasman di depan Kantor PD Pasar Jaya.
Kasman berpendapat, menempatkan tenaga profesional yang diangkat menjadi pegawai tetap tidak memenuhi syarat dan ketentuan pada posisi jabatan struktural. Karena itu, dirinya berpandangan karakteristik dan menejemen pasar tradisional yang mengetahui secara ril adalah pegawai tetap PD Pasar Jaya.
Lebih lanjut Kasman menilai, melihat Arif Nasrudin sebagai Direktur PD Pasar Jaya mengabaikan pengalaman dan jam terbang serta payung hukum dalam menentukan pejabat struktural dijajaran yang dikelolanya.
Dalam aksinya SP Pasar Jaya juga menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya menolak tenaga profesional, batalkan SK Dirut atas Pengangkatan Tenaga Profesional menjadi Pegawai tetap dan menuntut pemberhentian 15 orang Tenaga Profesional yangg sudah diangkat menjadi pegawai tetap.
SP PD Pasar Jaya juga menuntut penggabungan gaji pokok dan tunjangan kinerja para pegawai tingkat staf tanpa dibatasi masa kerja, membuat daftar gaji pegawai setiap bulan agar transparan, menaikkan pangkat/golongan pegawai Pasar Jaya yang sudah waktunya sesuai aturan.
Menghapus tunjangan Pajak PPH-21bagi tingkat manager maupun pegawai lain, pemberlakukan pangkat minimal memangku jabatan sesuai aturan dan audit keuangan PD. Pasar Jaya tahun 2016 – 2017.
Diketahui, direksi PD Pasar Jaya mengangkat 15 tenaga profesional untuk menduduki jabatan struktural. Salah satunya adalah Handaka Santosa yang diangkat menjadi Ketua Badan Pengawas. (hdr)