Jakarta, INDONEWS.ID - Untuk menghindari penilaian negatif dari publik, Pemprov DKI Jakarta berharap pembahasan raperda reklamasi oleh DPRD DKI Jakarta digelar secara terbuka untuk menghindari penilaian negatif dari publik.
“Mengenai substansi bisa kita diskusikan, publik dan pemerhati lingkungan bisa kasih masukan, yang penting pembahasannya terbuka. Asas keadilan,” jelas Sekda Provinsi DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Kamis (3/8/2017).
Ditambahkan Saefullah, pihaknya siap memberikan argumen kepada DPRD DKI Jakarta dan senantiasa membuka diri untuk mendengarkan masukan dari DPRD maupun stakeholder terkait.
“Yang jadi masalah hanya satu substansi, kontribusi tambahan, mengajukan dalam draf itu 15 persen dari saleable area itu subtansi yang kami debatkan. Kalau mau dibahas dari awal kita siap. Kalau mau masuk subtansi juga siap. Gitu aja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pembahasan Raperda Reklamasi sempat tertunda pasalnya ada kisruh antara Pemprov DKI Jakarta yang waktu itu masih dipimpin Basuki T. Purnama (Ahok) dengan DPRD terkait kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk pengembang.
Ditambah lagi dalam prosesnya terungkap ada tindak pidana korupsi mengenai pembahasan raperda reklamasi.
KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Ketua Komisi D DPRD DKI non aktif Mohamad Sanusi, Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
Baru-baru ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lulung Lunggana meminta Raperda Reklamasi kembali dibahas.(Lka)