Jakarta, INDONEWS.ID - Akhirnya Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan status tersangka terhadap aktor komedia Tora Sudiro terkait kasus kepemilikan dan pemakai aktif obat keras psikotropika jenis Dumolid.
Sedangkan artis Mieke Amalia, istri Tora yang dihadirkan dengan ditutup kepalanya saat jumpa pers, dipulangkan oleh pihak kepolisian karena dinilai hanya sebagai pemakai dan statusnya tidak dinaikkan menjadi tersangka.
"Dari barang bukti yang ditenukan TS (Tora Sudiro) adalah kepemilikannya. Sedangkan istrinya hanya menggunakan saja," jelas Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers di Gedung Pores Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
"Hari ini Mieke akan kami pulangkan untuk kembali kepada keluargnaya tentu kami sarankan pengobatan. Sedangkan TS telah kami tandatangani surat perintah tandatangan untuk ditahan," imbuhnya.
Dalam kasus ini Tora Sudiro dijerat dengan pasal 62 tahun 1997 tentang Psikotropika yang berbunyi : Barang siapa secara tanpa hak, memiliki dan atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000. (Lka)