INDONEWS.ID

  • Jum'at, 04/08/2017 11:22 WIB
  • Polisi Tetapkan Tora Sudiro Sebagai Tersangka Kasus Psikotropika

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Polisi Tetapkan Tora Sudiro Sebagai Tersangka Kasus Psikotropika
Jakarta, INDONEWS.ID - Akhirnya Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan status tersangka terhadap aktor komedia Tora Sudiro terkait kasus kepemilikan dan pemakai aktif obat keras psikotropika jenis Dumolid. Sedangkan artis Mieke Amalia, istri Tora yang dihadirkan dengan ditutup kepalanya saat jumpa pers, dipulangkan oleh pihak kepolisian karena dinilai hanya sebagai pemakai dan statusnya tidak dinaikkan menjadi tersangka. "Dari barang bukti yang ditenukan TS (Tora Sudiro) adalah kepemilikannya. Sedangkan istrinya hanya menggunakan saja," jelas Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers di Gedung Pores Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017). "Hari ini Mieke akan kami pulangkan untuk kembali kepada keluargnaya tentu kami sarankan pengobatan. Sedangkan TS telah kami tandatangani surat perintah tandatangan untuk ditahan," imbuhnya. Dalam kasus ini Tora Sudiro dijerat dengan pasal 62 tahun 1997 tentang Psikotropika yang berbunyi : Barang siapa secara tanpa hak, memiliki dan atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000. (Lka)
Artikel Terkait
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Artikel Terkini
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas