Jakarta, INDONEWS.ID - Berbeda dengan Tora Sudiro suamiya yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian, sang istri Mieke Amalia dipulangkan oelh pihak kepolisian karena dinilai hanya sebagai penggunan dan tidak terbukti memiliki Dumolid salah satu jenis psikotropika.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers di Gedung Polres Metro Jakarta Selatan, JUmat (4/8/2017)
" Pemilik 30 butir dumolid itu adalah Tora Sudiro. Karena itu, istrinya dibebaskan, Mieke hanya mempergunakan saja," jelas Vivick.
Untuk itu, lanjut Vivick, Mieke akan kita kembalikan pada keluarga dalam waktu 1x24 jam.
Namun begitu, polisi tetap menganjurkan agar Mieke menjalani pengobatan. Mike saat ini sedang jalani proses administrasi untuk dipulangkan.
"Kami sarankan lakukan pengobatan," pungkasnya.(Lka)