INDONEWS.ID

  • Sabtu, 05/08/2017 10:37 WIB
  • Berikut Penjelasan BNN Soal Dumolid Masuk Dalam Psikotropika

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Berikut Penjelasan BNN Soal Dumolid Masuk Dalam Psikotropika
Jakarta, INDONEWS.ID - Pasangan artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia diciduk petugas Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan atas dugaan kepemilikan psikotropika jenis Dumoid pada Kamis (3/8/2017) kemarin. Dalam pemeriksaan kepolisian terhadap kedua artis ini, Tora dan Mieke diduga menyalahgunakan penggunaan dumolid, juga mendapatkan obat tersebut tanpa resep dokter, padahal untuk mendapatkan obat jenis ini harus menggunakan resep dokter. Banyak masyarakat yang belum mengatahui bahwa ada sejumlah obat yang masuk dalam jenis psikotropika yang digunakan sebagai pengobatan, pada penyakit atau gangguan kesehatan tertentu. Salah satunya adalah Dumolid, lalu apakah Dumolid ini ? Kabag Humas BNN, AKBP Sulistyan Driatmoko, menerangkan dumolid termasuk jenis psikotropika golongan IV, dimana tata cara penggunaannya telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 1997. Selain itu dalam undang-undang kesehatan, Sulis menyebutkan Dumolid juga bisa digunakan sebagai ketersediaan atau kebutuhan farmasi. “Dumolid itu bukan narkotika, tapi disebut sebagai psikotropika,” kata Sulis saat ditemui Indonews.id, dikantornya di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (4/8/2017). Dijelaskan Sulis, Dumolid masuk dalam jenis obat psikotropika golongan 4 artinya potensi menimbulkan ketergantungan sangat kecil makannya digunakan sebagai obat umum oleh dokter dokter ahli jiwa, psikiater yang menerapi pasiennya yang mengalami gangguan sulit tidur, gangguan stres dan depresi ringan. " Dumolid ini kan merek dagang, mereknya bisa apa saja tapi zat aktifnya nitrazepam yang zatnya ini digunakan untuk penyakit gangguan kejiwaan, karena sifatnya yang hipnotik (tidur) dan sedaktif (ketenangan)jadi dia kategori untuk obat tidur dan penenang. makannya masuknya dalam golongan 4 karena masih banyak sekali digunakan sebagai pengobatan."imbuhnya. Sulis menerangkan, jika tidak digunakan untuk terapis berdasarkan resep dokter maka dumolid bisa menimbulkan ketergantungan jika dikonsumsi secara berulang. Karena ciri dari narkotika dan psikotropika mengapa dilarang yaitu salah satu nya karena bersifat adiktif yaitu menimbulkan ketergantungan, makannya obat ini diatur. Karena itulah, penggunaannya dibatasi dalam regulasi karena para pengkonsumsi dumolid bisa mendapatkan sensasi atau efek dari zat aktif obat tersebut sehingga bisa ketergantungan. “Kalau sudah ketergantungan berbagai hal bisa terjadi seperti gangguan kesehatan, mental, kejiwaan bahkan dari sisi produktifitas akan terganggu. Karena itulah dilarang tanpa resep dokter,” tutur Sulis. Masih kata Sulis, dumolid juga bisa berfungsi sebagai obat penenang sehingga yang mengkonsumsi merasa nyaman dan rilex sehingga bisa tidur dengan lebih cepat. Hanya saja, lanjutnya, yang menjadi permasalahannya adalah ketika seseorang mendapatkannya secara legal tidak melalui proses pemeriksaan dokter dan tidak direkomendasikan oleh dokter, terkait kasus Tora Sudiro dan Mieke Amalia ini yang menjadi masalahnya adalah cara merek a memperoleh obat tersebut. " Ini yang lagi dalam proses penyelidikan. kalau ternyat dia mendapatkan ilegal tanpa resep dokter ya itu pelanggarannya." pungkasnya. (Lka)
Artikel Terkait
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Artikel Terkini
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas