INDONEWS.ID

  • Sabtu, 05/08/2017 10:57 WIB
  • Berikut Jenis Obat Psikotropika yang Dipergunakan Untuk Pengobatan Gangguan Kejiwaan

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Berikut Jenis Obat Psikotropika yang Dipergunakan Untuk Pengobatan Gangguan Kejiwaan
Jakarta, INDONEWS.ID - Ada sejumlah artis yang mempergunakan obat jenis psikotropika untuk menambah stamina ataupun untuk mengobati gangguan pada dirinya salah satunya sulit tidur. Dalam pemeriksaan sejumlah artis mengaku mengapa dirinya mengkonsumsi obat obatan keras tersebut dikarenakan mereka harus bekerja lebih keras untuk mengejar syutingnya dengan kata lain kejar tayang, mau tidak mau mereka memilih untuk mengkonsumsi obat obatan tersebut sebagai penambah stamina maupun gangguan kejiwaan lainnya. Setelah Rafi Ahmad yang telah bebas dari pengaruh obat psikotropika jenis metilon, kini giliran Tora Sudiro dan istri Mieke Amalia yang kesandung penyalahgunaan pemakaian obat obatan yang masuk dalam golongan psikotropika golongan empat, yaitu Dumolid. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika disebutkan bahwa psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sistesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku. Atau dengan kata lain, psikotropika merupakan zat kimia yang mengubah fungsi otak dan menghasilkan perubahan dalam persepsi, suasana hati, kesadaran, pikiran, emosi, dan perilaku. Oleh karena efeknya yang bisa menimbulkan adiksi atau ketagihan, psikotropika hanya boleh digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan. Di Indonesia, obat psikotropika terbagi menjadi empat golongan, yaitu: Golongan I, yaitu psikotropika dengan daya adiktif (dapat menyebabkan ketergantungan) yang sangat kuat seperti MDMA/ekstasi, LAD, dan STP. Psikotropika jenis ini dilarang digunakan untuk terapi dan hanya untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. Golongan II, yaitu psikotropika dengan daya kuat, contohnya ritalin, metilfenidat, dan amfetamin yang berguna untuk penelitian dan pengobatan. Golongan III, yaitu psikotropika dengan daya adiksi sedang dan berguna untuk penelitian dan pengobatan, misalnya flunitrazepam, pentobarbital, buprenorsina, lumibal, dan lain sebagainya. Golongan IV, yaitu psikotropika dengan daya adiktif ringan dan boleh digunakan untuk pengobatan. Contoh jenis psokotropika golongan ini adalah diazepam, nitrazepam (dumolid, mogadon, BK), dan masih banyak lagi. Beberapa obat psikotropika yang boleh digunakan dalam pengobatan harus mendapatkan resep dari dokter atau ahli kesehatan lainnya. Obat-obatan tersebut biasanya digunakan untuk anestesi (mencegah nyeri, relaksasi otot, membuat pasien tidak sadar ketika operasi), mengobati pasien dengan masalah atau kelainan emosi dan mental, sebagai anti kejang, sebagai obat parkinson, sebagai obat hipnotik untuk mengobati gangguan tidur, hingga menjadi obat detoksifikasi dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba psikoaktif. Meskipun secara hukum dilarang, namun faktanya, tidak sedikit orang yang menggunakan obat psikotropika dengan tidak semestinya dan tanpa resep dari dokter. Obat psikotropika yang sering disalahgunakan antara lain adalah sabu-sabu, ekstasi, amfetamin, mushroom, BK, LSD, pil koplo, lexotan, dumolid, rohypnol, dan mogadon. Jika disalahgunakan, obat psikotropika justru bisa menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan. Efek sampingnya termasuk penyakit kardiovaskular, sistem saraf pusat, kelainan darah, diabetes mellitus, berat badan naik, obesitas, sembelit, hipersalivasi (produksi air liur berlebih), luka di tenggorokan, hidung tersumbat, mual, enuresis nocturnal (mengompol di malam hari), retensi urine, resistensi insulin, dyslipidemia (tidak normalnya jumlah lipid dalam darah), gangguan toleransi glukosa, hipertensi dan juga masih banyak efek samping lain. Soal Dumolid berisi nitrazepam ini adalah obat penenang golongan benzodiazepine. Selain dumolid dan metilon, sebetulnya ada banyak lagi jenis psikotropika yang beredar luas di Indonesia. Balai Laboratorium BNN, seperti dikutip dari laman situsnya, menemukan 53 substansi psikotropika baru (new psychoactive substances). Berikut daftarnya: Turunan Katinon 1. Methylone (MDMC). Efek: stimulan, halusinogen, insomnia, dan sympathomimetic 2. Mephedrone (4-MMC). Efek: stimulan, meningkatkan detak jantung, dan harmful 3. Pentedrone. Efek: psychostimulant 4. 4-MEC. Efek: stimulan dengan efek empathogenic 5. MDPV. Efek: euphoria, stimulan, efek aphrodisiac, dan efek empathogenic 6. Ethcathinone (N-ethylcathinone). Efek: psychostimulant 7. MPHP. Efek: psychostimulant 8. Ethylone (bk-MDEA, MDEC). Efek: stimulan dan halusinogen 9. Buphedrone. Efek: stimulan dan euphoria 10. 4-Klorometkatinon. Efek: stimulan, halusinogen, insomnia, dan sympathomimetic 11. Tanaman Khat atau Teh Arab. Efek: psychostimulant Katinon Sintetis 1. BENZEDRONE. Efek: stimulan, halusinogen, insomnia, dan sympathomimetic 2. Mexedrone. Efek: stimulan, halusinogen, insomnia, dan sympathomimetic 3. N-ethyl Pentylone. Efek: stimulan, halusinogen, insomnia, dan sympathomimetic 4. Pentylone. Efek: stimulan, halusinogen, insomnia, dan sympathomimetic 5. 4-CEC. Efek: stimulan, halusinogen, insomnia, dan sympathomimetic Cannabinoid Sintetis 1. JWH-018. Efek: halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic 2. XLR-11. Efek: halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic 3. FUB-144. Efek: halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic 4. AB-CHMINACA. Efek: halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic 5. AB-FUBINACA. Efek: halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic 6. CB-13. Efek: halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic 7. FUB-AMB. Efek: halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic 8. AB-PINACA. Efek: halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic 9. THJ-2201. Efek: halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic 10. THJ-018. Efek: halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic 11. ADB-FUBINACA. Efek: halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic 12. ADB-CHIMINACA. Efek: halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic 13. MDMB-CHMICA. Efek: halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic 14. 5-FLURO ADB. Efek: halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic 15. JWH-122. Efek: halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic 16. JWH-073. Efek: halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic 17. 5-Fluoro AKB 48. Efek: halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic 18. MAM 2201. Efek: halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic Turunan Phenethylamine 1. DMA (Dimethylamphetamine). Efek:  stimulan, lebih rendah efeknya dari methamphetamine 2. 5-APB. Efek: stimulan, empathogenic 3. 6-APB. Efek:  euphoria 4. PMMA. Efek: stimulan, halusinogen, insomnia, dan sympathomimetic 5. 2C-B. Efek: halusinogen 6. DOC. Efek: euphoria, archetypal psychedelic 7. 25I-NBOMe. Efek: stimulan, halusinogen, dan toxic 8. 25B-NBOMe. Efek: stimulan, halusinogen, dan toxic 9. 25C-NBOMe. Efek: stimulan, halusinogen, dan toxic 10. 4APB. Efek: stimulan, halusinogen, dan toxic 11. Synthetic Phenethylamine. Efek: stimulan, halusinogen, dan toxic Turunan Piperazine 1. BZP. Efek: euphoria, meningkatkan detak jantung, dilatasi pupil, dan toxic 2. Mcpp. Efek: euphoria, meningkatkan detak jantung, dilatasi pupil, dan toxic 3. TFMPP. euphoria, meningkatkan detak jantung, dilatasi pupil, dan toxic Turunan Tryptamine 1. ?-mt. Efek: euphoria, empathy, psychedelic, stimulant, dan anxiety 2. 5-MeO-MiPT. Efek: halusinogen dan stimulan Mengandung Mitragynine dan Speciogynine 1. Kratom. Efek: efek seperti opiat dan cocain Mengandung dan Turunan Ketamin 1. Ketamin. Efek: halusinasi, euphoria, psychotomymetic 2. Methoxetamin. Efek: halusinasi, euphoria, psychotomymetic Menyalahgunakan obat psikotropika tidak hanya berbahaya bagi kesehatan tubuh, tapi juga bisa dikenai sanksi dan hukuman sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, barangsiapa yang menggunakan, memproduksi, mengedarkan, mengimpor, memiliki, menyimpan, membawa psikotropika golongan I dengan tidak semestinya akan dipidana 4-15 tahun penjara dan denda Rp150.000.000-Rp750.000.000. Hindari penyalahgunaan psikotropika tanpa resep dari dokter agar terhindar dari efek samping berbahaya dan tindak pidana.(Lka / Berbagai sumber)
Artikel Terkait
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Artikel Terkini
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas