INDONEWS.ID

  • Senin, 07/08/2017 14:14 WIB
  • Transformasi Nilai Pancasila dan UUD 1945 Guna Mewujudkan Parlemen Berkualitas

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Transformasi Nilai Pancasila dan UUD 1945  Guna Mewujudkan Parlemen Berkualitas
Oleh : Wildan Nasution *) INDONEWS.ID - Sejak anggota DPR periode 2014-2019 dilantik, telah muncul berbagai kritik yang meragukan kinerja dari anggota DPR yang baru tersebut.  Bahkan, meski komposisi DPR periode sekarang ini didominasi oleh 317 atau 56% wajah baru, dan DPD sendiri sekitar 70% wajah baru, tidak lantas membangkitkan optimisme harapan tentang postur parlemen yang dapat meyakinkan bahwa kinerjanya akan lebih baik dari periode sebelumnya.Sulit untuk mengharapkan perubahan ketika anggota parlemen yang muncul berasal dari mekanisme Pemilu yang sangat liberal dan transaksional dalam sistem proporsional terbuka di tengah buruknya sistem rekrutmen dan kaderisasi partai politik yang sarat dengan hubungan kekerabatan, oligarki dan mengandalkan dukungan popularitas serta biaya politik transaksional semata.  Dalam kondisi itu tentu akan berbanding lurus dengan karakteristik dan profil anggota parlemen yang akan didominasi politisi karbitan, miskin sikap negarawan dan mengandalkan popularitas saja.Dampaknya tentu saja pada lemahnya kinerja parlemen akibat buruknya kualitas anggota parlemen yang menduduki kursi DPR. Kerisauan tentang kualitas dan kinerja parlemen ini tentu sangat beralasan jika dikaitkan dengan pengalaman periode sebelumnya.  Dalam salah satu aspek semisal tentang kinerja legislasi, DPR periode 2009-2014 menurut catatan Formappi hanya dapat menyelesaikan 45% atau 145 dari 247target Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang.  Memang, produktifitas fungsi legislasi membentuk UU bukanlah satu-satunya ukuran untuk menilai kinerja dan kualitas parlemen, ada fungsi lain yang juga sama pentingnya untuk dinilai bagaimana pelaksanaanya seperti fungsi penyusunan anggaran (budgeting) dan pengawasan politik terhadap kekuasaan pemerintahan (controlling).  Anggaran yang disusun parlemen sebagai authoritative allocation of valueakan mencerminkan bagaimana keberpihakannya, apakah akan meningkatkan akses bagi kesejahteraan masyarakat atau justru lebih berpihak pada kepentingan modal maupun aparatur kekuasaan semata?.  Begitupula dengan kekuasaan pengawasan atas pemerintahan, apakah dimaksudkan untuk mengefektifkan fungsi check and balancesyang mencerminkan aspirasi dalam masyarakat atau hanya sekedar pengamanan kepentingan politik kelompok secara sempit? Produktifitas fungsi legislasi kerap menjadi ukuran karena menyangkut fungsi yang dapat diukur secara kuantitatif dan diperbandingkan antara target dan realisasi.  Namun, perlu dicermati pula agar tidak terjebak dalam persoalan teknis penyusunan UU, maka evaluasi terhadap kualitas parlemen dalam pelaksanaan fungsi legislasi harus dikaitkan pula dengan kualitas produk UU dalam perspektif Ideologi dan Konstitusi negara.  Hal ini penting karena UU merupakan acuan bagi kekuasaan pemerintahan untuk menjalankan agenda-agenda pembangunan mewujudkan kepentingan dan tujuan nasional, sehingga harus mencerminkan Ideologi dan Konstitusi negara dan tidak berakhir di tangan Mahkamah Konstitusi karena digugat oleh masyarakat.Begitupula dengan fungsi penganggaran dan pengawasan yang tentu saja tidak bisa dipisahkan dengan spirit yang terkandung dalam Ideologi dan Konstitusi negara.   Perlu Berimbang Persoalan kualitas parlemen memang tidak bisa hanya dilihat dari hilirnya saja, tetapi juga merupakan persoalan yang terletak di hulu, yakni bagaimana proses politik dalam parpol merekrut, mengkader dan menominasikannya dalam jabatan-jabatan publik.  Persoalan hulu ini akan berlanjut pada mekanisme konversi suara menjadi kursi kekuasaan atau disebut pemilu yang mengadopsi suara terbanyak.  Outputnya di hilir, sejumlah politisi terpilih yang akan menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan.  Jika persoalan hulu ini tidak diperbaiki, maka tentu akan berimbas di hilir yang akhirnya menentukan baik buruknya kinerja DPR.  Anggota DPR terpilih yang tanpa pengalaman dan pembekalan matang dari parpol, begitu menjabat hanya akan berkesempatan mengikuti masa orientasi sekilas tentang tugas fungsinya saja, dan untuk selanjutnya akan diasumsikan bahwa keseluruhan politisi terpilih ini dianggap kompeten untuk menjalankan perannya sebagai wakil rakyat. Dalam kondisi yang demikian, anggota parlemen harus berhadapan dengan fakta riil politik persaingan antara kepentingan dan cita-cita politik masing-masing partai, fragmentasi antara penguasa dan oposisi, serta interaksi dengan berbagai kelompok kepentingan.  Di tengah situasi itu, para anggota parlemen ini kemudian tidak hanya menjalankan tiga fungsi pentingnya saja, tetapi juga menjalankan amanat UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) untuk menyerap aspirasi masyarakat, mengkaji ketatanegaraan dan mensosialisasikan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila sebagai ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai hasil ketetapan MPR tentang bentuk negara dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. Anggota DPR yang sekaligus merangkap sebagai anggota MPR menjadi agen sosialisasi ideologi dan konstitusi negara.Fungsi transformasi Pancasila sebagai ideologi negara yang di era Orde Baru merupakan tugas pemerintah kini diambil alih perannya oleh parlemen.Jika Orde Baru melalui BP7 dengan pola penataran P4 lebih menekankan fungsi indoktrinasi politik, kini parlemen melalui program sosialisasi empat pilar merubah pola indoktrinasi menjadi diseminasi. Meski terjadi perbedaan pola, namun keduanya memiliki kesamaan dalam target sasaran, yakni masyarakat sebagai objek politik ideologisasi.  Hal yang menjadi pertanyaan, siapa yang kemudian akan menjalankan fungsi transformasi, apakah dalam bentuk indoktrinasi, diseminasi atau apapun sebutannya pada lembaga kekuasaan pada level negara, termasuk parlemen itu sendiri? Bagaimana mungkin mereka yang berada pada suprastruktur politik negara menjadi agen ideologisasi sementara belum tentu mereka mengalami proses internalisasi nilai dan spirit yang ada dalam Pancasila dan UUD 1945? Pertanyaan ini menjadi wajar karena sebagaimana diketahui, tidak banyak forum atau mekanisme yang mewadahi agenda transformasi ideologi negara bagi para calon maupun anggota parlemen itu sendiri.Apalagi jika dikaitkan dengan munculnya produk UU dan kebijakan yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Agenda untuk mentransformasikan nilai dan spirit Pancasila dan UUD 1945 kepada parlemen baik secara individual maupun institusional harus mendapat porsi yang berimbang dengan agenda sosialisasi empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara kepada masyarakat.  Parlemen merupakan hulu dari kebijakan negara, dan akan menentukan hitam putihnya perjalanan suatu negara. Mengabaikan pentingnya membangun sumberdaya manusia di parlemen yang berkualitas sama halnya dengan menyerahkan masa depan bangsa dan negara pada ketidakpastian. Parlemen yang berkualitas tidak hanya diukur secara kuantitatif dari pelaksanaan tugas dan fungsinya, tetapi juga secara kualitatif dan subtantif dengan merujuk nilai dan spirit yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Bisa saja mereka memiliki kualifikasi dan kecakapan individu dalam bidang tertentu, namun apakah hal itu juga ditopang dengan pemahaman dan keyakinan yang kuat terhadap ideologi negara?.Karena itu, konsepsi kualitas SDM anggota Parlemen harus pula menyoal tentang sejauhmana internalisasi ideologi negara.   Menjadi Karakter dan Perilaku Parlemen Parlemen merupakan arena kontestasi kepentingan politik diantara berbagai kekuatan politik yang hendak mengambil peran menentukan dalam arah kebijakan negara.Kekuatan politik itu tidak hanya elemen-elemen politik dalam negeri, tetapi juga beragam agenda dan kekuatan politik asing yang berkepentingan terhadap Indonesia.Agenda dan kepentingan sektoral kekuatan politik dalam negeri, apakah itu parpol, pemerintah, maupun kelompok politik dalam masyarakat bisa saja menjadi tantangan bagi upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasional.Begitupula dengan kepentingan asing yang dalam sejarah politik Indonesia seringkali tidak sejalan dengan kepentingan nasional.  Pengalaman telah menunjukan bagaimana kepentingan asing beroperasi dalam level penyusunan dan pelaksanaan Undang-Undang dan kebijakan pemerintahan. Tujuan utamanya adalah memastikan kerangka regulasi yang ramah dan akomodatif terhadap operasi kepentingannya di Indonesia.Dalam situasi itulah kemudian parlemen menjadi sasaran operasi penetrasi bagi para operator kepentingan, termasuk kepentingan asing. Transformasi Pancasila dan UUD 1945 di parlemen harus menjadi agenda yang sistematis, terlembagakan dan skala prioritas.Keberadaan Badan Sosialisasi MPR yang selama ini bertugas untuk sosialisasi empat pilar kepada publik hendaknya dapat dikembangkan untuk mengambil peran dalam kerangka mentransformasikan Pancasila dan UUD 1945 bagi anggota parlemen secara intens.  Begitupula dengan dibentuknya Unit Kerja Pemantapan Ideologi Pancasila yang telah dikeluarkan Kepresnya agar ambil bagian dalam sektor hulu dengan mengembangkan kerjasama dengan parpol untuk mentransformasikan Pancasila dan UUD 1945 dalam rekrutmen dan kaderisasi para calon anggota legislatif maupun pejabat publik.  Hal ini menjadi penting karena sistem politik yang kita anut telah menempatkan parpol sebagai sumber utama dalam rekrutmen suprastruktur politik negara, terutama jabatan publik dan legislatif. Pancasila sebagai ideologi negara merupakan staatfundamental norm atau norma dasar yang menjadi jiwa dari pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara, sedangkan UUD 1945 merupakan rujukan bagi tata aturan dan perundang-undangan di bawahnya.  Transformasi Pancasila dan UUD 1945 pada parlemen merupakan suatu agenda merubah, mengarahkan dan membentuk watak, karakter dan perilaku politik anggota parlemen yang sejalan dan dijiwai oleh spirit dan nilai-nilai dalam Pancasila dan UUD 1945. Transformasi ini diharapkan tidak hanya membentuk watak dan perilaku kekuasaan, tetapi juga dapat menjadi filter ideologis dan kontra kepentingan asing yang tidak sejalan dengan ideologi dan konstitusi negara. Output dari transformasi Pancasila dan UUD 1945 kedepan adalah tidak lagi banyak UU yang digugat ke MK karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, tidak ada lagi kebijakan maupun UU yang lebih pro pada kepentingan asing dan merugikan kepentingan nasional.  Spirit dalam Pancasila dan UUD 1945 juga akan menjadi standar moral dan etik bagi perilaku setiap individu anggota parlemen.  Sehingga tidak ada lagi kisah tentang penyalahgunaan kekuasaan, korupsi anggaran dan anggota parlemen yang malas bersidang karena sibuk dengan urusan pribadi maupun partainya.Selain itu, parlemen kedepan tentunya diharapkan dapat lebih efektif sebagai alat bagi rakyat untuk mengartikulasikan aspirasi politiknya dalam agenda-agenda kekuasaan. Dengan demikian, parlemen yang berkualitas pengertiannya tidak lagi sebatas kumpulan politisi yang dapat efektif menjalankan tugas dan fungsinya, tetapi juga kumpulan politisi wakil rakyat yang memahami mandat ideologis yang harus dilaksanakannya dalam mengawal jalannya kekuasaan negara menuju tujuan dan cita-cita nasionalnya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. *) Peneliti senior di Strategic Assessment, Jakarta  
Artikel Terkait
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas