INDONEWS.ID

  • Senin, 07/08/2017 17:03 WIB
  • Setelah PKS, PAN, Gerindra, Kini Partai Demokrat Laporkan Viktor Nasdem ke Bareskrim

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Setelah PKS, PAN, Gerindra, Kini Partai Demokrat Laporkan Viktor Nasdem ke Bareskrim
Jakarta, INDONEWS.ID - Sepertinya Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Laiskodat harus terus berhadapan dengan sejumlah politikus yang tidak terima partainya dituduh bersikap intoleran dan berniat mengubah Indonesia menjadi negara khilafah Setelah Gerindra dan PKS, kini giliran Partai Demokrat yang melaporkan Viktor ke Bareskrim Mabes Polri. Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Umum Generasi Muda Demokrat (GMD), Lucky P. Sastrawiria saat ditemui di Gedung Bareskrim, Senin (7/8/2017). LUCKY melaporkan Victor karena diduga melakukan ujaran kebencian saat berpidato di Kupang, Nusa Tenggara Timur. “Kami akan melaporkan soal ujaran kebencian,” kata Lucky Dikatakan Lucky dirinya tidak terima dengan ucapan Victor yang menuduh Demokrat bersikap intoleran dan berniat mengubah Indonesia menjadi negara khilafah. “Khilafah itu, membuat negara Islam khilafah, mengharuskan salat dan lain sebagainya. padahal kita tidak ada,” tegasnya. Dalam pelaporan ini, setidaknya ada dua barang bukti yang dibawa Victor ke polisi. Mereka percaya, pihak kepolisian segera mengusut dan menyelidiki pelaporan yang dilayangkan. “Barang bukti yang dibawa pertama rekaman Pidato dari Pak Victor sendiri, yang kedua adalah beberapa cuplikan dari media yang mengatakan bahwa hasil pidato tersebut memfitnah salah satunya adalah partai Demokrat,” pungkasnya. Sebelumnya secara berturut turut para petinggi partai melaporkan Viktor. Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS, Zainudin Paru lebih dahulu melaporkan Victor ke Bareskrim karena diduga melanggar Pasal 156 tentang ujaran kebencian. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Iwan Sumule melaporkan Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat Victor Bungtilu Laiskodat ke Bareskrim Polri terkait tudingan yang menyebut partai Gerindra sebagai partai pendukung negara khilafah. Iwan menyebut, laporan yang dia ajukan tersebut telah diterima oleh pihak Bareskrim dengan nomor Laporan Polisi LP) LP/773/VIII/2017/BARESKRIM. Sedangkan Jendral DPP PAN, Surya Iman Wahyudi juga telah melaporkan Viktor atas nama lembaga. Adapun sangkaan hukum yang diajukan oleh Surya pun berupa pasal 156/156a KUHP dengan menekankan pada penodaan agama. (Lka)
Artikel Terkait
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Artikel Terkini
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas