Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada saat diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yaitu pada 17 Juli 2017 lalu.
Perpres dikeluarkan untuk memastikan efektivitas penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai. Untuk itu, akan dilakukan pengendalian yang mencakup koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Untuk melaksanakan pengendalian tersebut, pemerintah membentuk Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai yang selanjutnya disebut Tim Pengendali.
Tim ini terdiri dari:
Ketua: Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Wakil Ketua: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Sekretaris: Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Anggota Tim Pengendali: 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Sosial; 3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 4. Menteri Agama; 5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 6. Menteri Keuangan; 7. Menteri Perdagangan; 8. Menteri Pertanian; 9. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 10. Menteri Komunikasi dan Informatika; 11. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 12. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi; 13. Menteri Sekretaris Negara; 14. Sekretaris Kabinet; 15. Kepala Badan Pusat Statistik; 16. Kepala Staf Kepresidenan; 17. Gubernur Bank Indonesia; dan 18.Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Tim Pengendali, menurut Perpres ini, bertugas: a. Melakukan koordinasi dalam merumuskan strategi dan langkah-langkah yang tepat, cepat, dan terintegrasi dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai, termasuk ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan; b. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai; c. mengevaluasi penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh Pemberi Bantuan Sosial yang disampaikan oleh masyarakat sehubungan dengan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai; dan d. merekomendasikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagai umpan balik bagi perbaikan kebijakan dan pelaksanaan program secara terus menerus.
Ketua Tim Pengendali melaporkan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, bunyi Pasal 16 Perpres ini.
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (Very)