Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman), Rhoma Irama mendaftarkan uji materi tiga pasal dalam UU Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/8/2017).
Ketiga pasal tersebut adalah pasal 173 ayat 1, pasal 173 ayat 3, dan pasal 222.
"Kami melakukan uji materi UU ini ke MK karena adanya kerugian konstitusional dialami partai ketika UU ini berlaku," ujar Rhoma di Gedung MK.
Terkait pasal 222, tambah Rhoma, Partai Idaman juga menolak Pasal 222 UU Pemilu 2019, karena syaratnya sudah pernah digunakan pada Pemilu Tahun 2014 sehingga sangat tidak relevan dan kadaluarsa ketika diterapkan sebagai prasyarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara serentak bersamaan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada tahun 2019 mendatang.
Selain itu, yang jadi permasalahan Rhoma adalah besaran ambang batas pengajuan calon presiden (Presidential Threshold) 20-25 persen. Dari besaran itu, Partai Idaman menyebut tak bisa melaksanakan pleno untuk mengusung Rhoma sebagai calon presiden.
Jika poin tersebut dipakai, praktis Partai Idaman tidak bisa mengusung calon sendiri. Tercatat Partai Idaman baru mengikuti kontestasi pemilu pada tahun 2019 nanti.
“PT 20 persen ini tidak relevan dengan putusan MK. Karena kapan akan menetapkan threshold itu sementara ini dilaksanakan serentak. Sementara mereka mengacu pada pemilu sebelumnya,” ucap Rhoma.
Sementara soal dua pasal lainnya, Rhoma menyebut ada tindak diskriminasi terhadap partainya. Perkaranya, di Pasal 173 ayat 1 dan Pasal 173 ayat 3, disebutkan verifikasi calon peserta pemilu hanya dilakukan terhadap partai baru dan partai yang telah lolos sebelumnya tak diverifikasi kembali.
“Kalau tidak ya tidak semua. Ini harus mengandung unsur keadilan dan demokrasi. Itu yang kami ajukan ke MK,” tuturnya.
Ketidakadilan itu lantaran ada perbedaan dalam proses verifikasi 2014 dengan 2019. Contohnya terjadi pemekaran wilayah di Indonesia, dari semula 33 provinsi menjadi 34 provinsi.
“Sementara ini kalau mereka mengacu pada hasil pemilu yang lalu, sekarang secara demografis sudah ada pemekaran, provinsi dulu 33, sekarang 34,” tandasnya.(Lka)