Jakarta, INDONEWS.ID – Terkait adanya paham yang bertentangan dengan asas Pancasila, direncanakan pemerintah akan membubarkan kembali organisasi masyarakat (ormas) lain selain Hizbut Tahrir (HTI). Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Menurut Tjahjo, pengumuman pembubaran tersebut akan dilakukan pemerintah secara bertahap. "Ada. Nanti setelah HTI akan ada juga (ormas dibubarkan)," ujar Tjahjo, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017) kemarin.
Tjahjo menjelaskan ormas tetap diberikan izin kegiatan sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila. Sebagai organisasi, ormas harus berdasar kepada asas Pancasila yang konsisten.
"Jangan punya niat untuk mengubah dasar negara dengan apa yang diinginkan," tegasnya.
seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah telah mencabut Surat Keterangan (SK) Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan ini menindaklanjuti Perppu No 2 tahun 2017 tentang ormas yang sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah.(hdr)